Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pemerintah Dorong Modernisasi Koperasi

M. Ilham Ramadhan Avisena
28/7/2021 09:01
Pemerintah Dorong Modernisasi Koperasi
Pekerja menata berbagai produk UMKM yang juga dipasarkan secara daring atau digital di Pusaka Sauvenir, Peunayong, Banda Aceh.(ANTARA/Irwansyah Putra)

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mendorong pertumbuhan koperasi di Indonesia. Koperasi, sebutnya, juga sedang disiapkan untuk modernisasi agar tetap berkualitas dan produktif.

"Pemerintah juga telah menyusun konsep digitalisasi koperasi untuk mendorong kemudahan peningkatan kualitas Koperasi. Di masa pandemi saat ini, Koperasi harus tetap bergerak secara produktif dan kreatif," kata Airlangga dikutip dari siaran pers, Rabu (28/7).

Saat ini, pemerintah fokus dalam modernisasi koperasi dengan tata kelola yang baik atau Good Cooperative Governance (GCG) dalam upaya meningkatkan daya saing koperasi agar adaptif terhadap perubahan.

Baca juga: Airlangga: Pemulihan Ekonomi Berkontribusi Positif pada Kinerja Emiten

Airlangga bilang, modernisasi koperasi akan difokuskan pada pengembangan koperasi multipihak, fokus pada sektor riil, kemudahan kemitraan, kemudahan pembiayaan, dan juga terdigitalisasi.

Dalam RPJMN 2020-2024 ditargetkan penumbuhan koperasi modern sebanyak 500 unit koperasi.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, per Desember 2020, jumlah Koperasi aktif di Indonesia sebanyak 127.124 unit dengan volume usaha sebesar Rp174 triliun dan jumlah anggota sekitar 25 juta orang.

Berkaitan dengan regulasi, pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020 untuk memberi kemudahan dalam berkembang dan berdaya saing. Undang-undang tersebut juga telah mengatur tentang penyederhanaan anggota pendiri koperasi.

Dalam PP No 7 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, telah diatur secara rinci mengenai kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan bagi koperasi khususnya dalam hal penetapan kebijakan pada aspek kelembagaan, pemasaran, produksi, keuangan, inovasi dan teknologi serta kebijakan pengembangan koperasi di sektor tertentu melalui pemberdayaan bagi koperasi di sektor kelautan dan perikanan, angkutan perairan pelabuhan, kehutanan, perdagangan, dan pertanian.

Airlangga mengatakan, ada beberapa koperasi di Indonesia yang telah mampu berdaya saing dengan koperasi luar negeri, contohnya Kisel, Koperasi Warga Semen Gresik, dan Kospin Jasa.

Dengan demikian, perlu ada pemikiran bahwa koperasi tidak hanya berskala kecil namun juga bisa berskala menengah atau besar.

"Pemikiran ini penting untuk menumbuhkan semangat dan antusiasme pengusaha Koperasi kita, terutama bagi para pemuda-pemuda Indonesia yang saat ini sedang dan akan merintis usaha Koperasi. Diharapkan Koperasi mampu berperan penting bagi perekonomian nasional," pungkas dia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik