Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
IMPLEMENTASI Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/2021 yang bertujuan mendorong optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terus mendapat dukungan dari kementerian dan lembaga negara.
Kali ini giliran Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) beraudiensi dengan dengan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo yang didampingi jajaran Dewa Pengawas dan Direksi BPJAMSOSTEK.
Dalam audiensi virtual yang dihadiri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop-UKM) Teten Masduki tersebut, Anggoro menyampaikan pihaknya siap bekerja sama dengan Kemenkop UKM untuk mendorong implementasi Inpres No 2 Tahun 2021.
Anggoro menyampaikan, saat ini sedang disusun perjanjian kerja sama (PKS) kedua belah pihak yang meliputi beberapa hal.
PKS meliputi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Debitur KUR (Kredit Usaha Rakyat), Non-ASN di lingkungan Kemenkop dan UKM, Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) serta Integrasi data koperasi dan UKM khususnya terkait data BPUM dan KUR
“Kami berterima kasih atas kerja sama yang sudah terjalin baik selama ini, dari MoU kita sebelumnya di Tahun 2020 akan kita tindaklanjuti dengan PKS yang sedang dalam pembahasan kedua belah pihak,” terang Anggoro.
Sementara itu, Menkop-UKM Teten Masduki menyatakan pihaknya siap mendukung implementasi Inpres 02/2021 dengan menjalin PKS, dan membuat Surat Edaran serta melakukan sosialisasi bersama terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Saya mendorong sekali kerja sama ini, saya kira Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini perlu dimiliki oleh pelaku Koperasi dan UMKM karena perubahan- perubahan kerja yang terjadi saat ini,” jelas Teten.
Teten menambahkan bahwa saat ini ada tiga cluster yang perlu menjadi fokus awal pemberian perlindungan Jamsosteknya, yaitu penerima KUR dan BPUM, kemudian pelaku usaha yang telah tergabung dalam anggota Koperasi serta yang terakhir pelaku UMKM yang sudah terdigitalisasi.
Berdasarkan data potensi yang dimiliki BPJAMSOSTEK, terdapat setidaknya 5,7 Juta calon peserta yang akan menjadi fokus pada tahun 2021 pada ekosistem pelaku koperasi dan UKM, yang terdiri dari penerima BPUM, penerima KUR, Non ASN Kemekop UKM serta tenaga penyuluh.
Lebih lanjut, Anggoro menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dalam memberikan rasa aman, dan menjamin kesejahteraan pekerja.
“Jumlah pelaku usaha kecil dan mikro ini jumlahnya sangat banyak, terlebih kondisi pandemi saat ini, banyak masyarakat yang berinisiatif menciptakan usaha sendiri guna terus bertahan di kondisi yang tidak menentu, dengan memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan adalah solusi untuk memberikan kenyamanan dalam bekerja dan kepastian masa depan yang sejahtera,” tutur Anggoro.
Ia menjelaskan bahwa dengan membekali para pekerja di sektor koperasi dan UKM dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus juga berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional, yang tentu erat kaitannya dengan sektor Koperasi dan UKM itu sendiri.
Menutup audiensi tersebut, Anggoro kembali mengingatkan pentingnya seluruh pekerja di Indonesia memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memperoleh ketenangan dalam bekerja dan kesejahteraan di hari tua nanti.
“Kami harap perlindungan Jamsostek bagi para pelaku di bidang Koperasi dan UKM bisa segera terwujud, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakatnya,” tutup Anggoro.
Sementara itu, Asisten Deputi Wilayah Bidang Pengawasan Pemeriksaan dan Manajemen Risiko Walter Sigalingging selaku Pps. Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta menyatakan sektor usaha di bidang Koperasi dan UKM ini mempunyai peranan penting dalam penunjang perekonomian secara nasional di Indonesia.
“Untuk itu mereka perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) agar lebih tenang dan merasa aman saat bekerja,” jelasnya.
"Semoga seluruh pekerja di Indonesia baik penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU) mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh (universal coverage)," ungkap Walter. (RO/OL-09)
Alipudin mengatakan hingga akhir 2024, BPJS Kesehatan telah mencatatkan 277 juta peserta atau mencakup sekitar 98,67% dari populasi Indonesia.
Kerja sama yang akan dibangun antara BPJS Kesehatan dan Kemenkum ini juga dapat mendukung perluasan cakupan kepesertaan Program JKN.
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Yayat Syariful Hidayat, berkunjung ke pulau Nias, Sumatra Utara, dalam rangka memastikan para pekerja di lindungi oleh negara melalui BPJSTK.
Mantan Presiden AS Joe Biden mengecam pemerintahan penggantinya yang dianggap membawa kerusakan besar dalam waktu kurang dari 100 hari.
Pangeran Laurent dari Belgia, adik Raja Philippe, gagal memperoleh jaminan sosial dari negara meski menerima tunjangan kerajaan tahunan sebesar €388.000.
Kehadiran UU No 20 Tahun 2023 sebagai UU ASN baru mencabut UU ASN lama, yaitu No 5 Tahun 2014.
Apindo mengingatkan dampak utama penyesuaian usia pensiun itu justru ada pada masa tunggu yang lebih lama dalam pencairan manfaat jaminan pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan mengambil sebuah langkah strategis dengan menggelar Social Security Summit 2024 sebagai upaya mendorong produktivitas pekerja dan pertumbuhan ekonomi nasional
39,2 juta pekerja menjadi peserta program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan
Masing-masing ahli waris mendapatkan Rp 42 juta. Santunan ini diserahkan langsung sesaat sebelum upacara penurunan bendera merah putih dilaksanakan, di Anjungan City Of Makassar
Khusus bagi daerah yang masuk dalam level 2 dan 3, pemerintah mengimbau kepada sektor non-esensial untuk tetap memberlakukan Work From Home (WFH) bagi sebagian pekerjanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved