Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Kemenkop UKM dan BPJAMSOSTEK Kerja Sama Dukung Inpres No 2 Tahun 2021

Mediaindonesia.com
22/7/2021 18:05
Kemenkop UKM dan BPJAMSOSTEK Kerja Sama Dukung Inpres No 2 Tahun 2021
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki.(Ist)

IMPLEMENTASI Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/2021 yang bertujuan mendorong optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terus mendapat dukungan dari kementerian dan lembaga negara.

Kali ini giliran Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) beraudiensi dengan dengan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo yang didampingi jajaran Dewa Pengawas dan Direksi BPJAMSOSTEK.

Dalam audiensi virtual yang dihadiri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop-UKM) Teten Masduki tersebut, Anggoro menyampaikan pihaknya siap bekerja sama dengan Kemenkop UKM untuk mendorong implementasi Inpres No 2 Tahun 2021.

Anggoro menyampaikan, saat ini sedang disusun perjanjian kerja sama (PKS) kedua belah pihak yang meliputi beberapa hal.

PKS meliputi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Debitur KUR (Kredit Usaha Rakyat), Non-ASN di lingkungan Kemenkop dan UKM, Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) serta Integrasi data koperasi dan UKM khususnya terkait data BPUM dan KUR

“Kami berterima kasih atas kerja sama yang sudah terjalin baik selama ini, dari MoU kita sebelumnya di Tahun 2020 akan kita tindaklanjuti dengan PKS yang sedang dalam pembahasan kedua belah pihak,” terang Anggoro.

Sementara  itu, Menkop-UKM Teten Masduki menyatakan pihaknya siap mendukung implementasi Inpres 02/2021 dengan menjalin PKS, dan membuat Surat Edaran serta melakukan sosialisasi bersama terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

 “Saya mendorong sekali kerja sama ini, saya kira Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini perlu dimiliki oleh pelaku Koperasi dan UMKM karena perubahan- perubahan kerja yang terjadi saat ini,” jelas Teten.

Teten menambahkan bahwa saat ini ada tiga cluster yang perlu menjadi fokus awal pemberian perlindungan Jamsosteknya, yaitu penerima KUR dan BPUM, kemudian pelaku usaha yang telah tergabung dalam anggota Koperasi serta yang terakhir pelaku UMKM yang sudah terdigitalisasi.

Berdasarkan data potensi yang dimiliki BPJAMSOSTEK, terdapat setidaknya 5,7 Juta calon peserta yang akan menjadi fokus pada tahun 2021 pada ekosistem pelaku koperasi dan UKM, yang terdiri dari penerima BPUM, penerima KUR, Non ASN Kemekop UKM serta tenaga penyuluh.

Lebih lanjut, Anggoro menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dalam memberikan rasa aman, dan menjamin kesejahteraan pekerja.

“Jumlah pelaku usaha kecil dan mikro ini jumlahnya sangat banyak, terlebih kondisi pandemi saat ini, banyak masyarakat yang berinisiatif menciptakan usaha sendiri guna terus bertahan di kondisi yang tidak menentu, dengan memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan adalah solusi untuk memberikan kenyamanan dalam bekerja dan kepastian masa depan yang sejahtera,” tutur Anggoro.

Ia menjelaskan bahwa dengan membekali para pekerja di sektor koperasi dan UKM dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus juga berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional, yang tentu erat kaitannya dengan sektor Koperasi dan UKM itu sendiri.

Menutup audiensi tersebut, Anggoro kembali mengingatkan pentingnya seluruh pekerja di Indonesia memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memperoleh ketenangan dalam bekerja dan kesejahteraan di hari tua nanti.

 “Kami harap perlindungan Jamsostek bagi para pelaku di bidang Koperasi dan UKM bisa segera terwujud, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakatnya,” tutup Anggoro.

Sementara itu, Asisten Deputi Wilayah Bidang Pengawasan Pemeriksaan dan Manajemen Risiko Walter Sigalingging selaku Pps. Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta menyatakan sektor usaha di bidang Koperasi dan UKM ini mempunyai peranan penting dalam penunjang perekonomian secara nasional di Indonesia.

“Untuk itu mereka perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) agar lebih tenang dan merasa aman saat bekerja,” jelasnya.

"Semoga seluruh pekerja di Indonesia baik penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU) mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh (universal coverage)," ungkap Walter. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik