Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

SE Terbit, Kemenhub Perketat Perjalanan Mulai 5 Juli

Insi Nantika Jelita
03/7/2021 13:31
SE Terbit, Kemenhub Perketat Perjalanan Mulai 5 Juli
Petugas KKP Kelas I Denpasar memeriksa surat rapid test antigen milik warga yang baru tiba di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali.(ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo )

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran/SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam negeri dengan transportasi di masa pandemi Covid-19 di masa penerapan PPKM darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, pemberlakuan SE Kemenhub akan berlaku Senin (5/7). Hal ini guna memberikan kesempatan agar operator transportasi bisa mempersiapkan dengan baik.

Baca juga: Ekonom Taksir Negara Butuh Rp300 Triliun Selama PPKM Darurat

"Presiden (Joko Widodo) telah menetapkan kebijakan PPKM darurat dalam menekan penambahan kasus Covid-19, dengan pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat sektor transportasi," ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (3/7).

Ada empat SE Kemenhub yang diterbitkan, yakni sektor transportasi darat, laut, udara, dan kereta api yang merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

Menhub juga menekankan kepada masyarakat agar dapat mematuhi dan menjalankan aturan ini dengan baik dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Kami berharap masyarakat memahami dan menyadari aturan ini. Kalau bisa tetap di rumah saja selama masa PPKM Darurat karena saat ini kondisinya sangat membahayakan," ucap Budi.

Adapun SE secara umum yang diatur dalam SE Kemenhub sebagai berikut :

A. Untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari /menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2x24 Jam atau Antigen 1x24 Jam.

B. Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

C. Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki Sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali.

D. Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali

E. Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac (Electronic - Health Alert Card) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

F. Terdapat pengecualian yakni Vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin (alasan medis) pada periode dilakukan perjalanan.

G. Selain itu, dilakukan pembatasan kapasitas angkutan (load factor) dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan yakni untuk Transportasi Darat (Bus) maksimal 50%, penyeberangan 50%, tansportasi laut 70%, transportasi udara 70%, Kereta api antar kota 70%, KRL 32% dan KA perkotaan non-KRL 50%. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya