Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
HARGA referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Juni 2021 adalah USD 1.223,9/MT. Harga referensi tersebut meningkat US$113,22 atau 9,25 persen dari periode Mei 2021, yaitu sebesar US$1.110,68/MT.
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
“Saat ini harga referensi CPO kembali meningkat hingga melesat jauh melampaui threshold USD 750/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 183/MT untuk periode Juni 2021,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, Rabu (2/6).
BK CPO untuk Juni 2021 merujuk pada Kolom 11 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar USD 183/MT. Nilai tersebut berubah dari BK CPO untuk periode Mei 2021, yaitu sebesar US$144/MT.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Juni 2021 sebesar US$2.455,82/MT yang meningkat 1,64 persen atau US$40,28 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.415,54/MT. Hal ini berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada Juni 2021 menjadi US$2.169/MT, meningkat sebesar 2,56 persen atau US$39 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.130/MT.
Peningkatan harga referensi CPO disebabkan terus menguatnya harga internasional, sementara peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan karena berkurangnya hasil panen.
Peningkatan ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020.
HPE produk kulit dan kayu tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Begitu pula untuk BK komoditas produk kayu dan produk kulit. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020. (OL-13)
Baca Juga: Harga Minyak Naik Terimbas Prospek Permintaan Musim Panas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved