Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Munas Kadin ke-VIII Batal Diselenggarakan di Bali

Insi Nantika Jelita
27/5/2021 15:25
Munas Kadin ke-VIII Batal Diselenggarakan di Bali
Wisatawan mancanegara menikmati sunset di Bali, Indonesia.(Antara )

MUSYAWARAH Nasional (Munas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) VIII batal diselenggarakan di Bali pada Juni mendatang. Kemungkinan gelaran Munas tersebut diadakan ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Hal itu merujuk pada surat nomor 405/DPt/V/2021 perihal Penyelenggaraan Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) dan Munas ke VIII Kadin.

"Sesuai Surat Dewan Pertimbangan Kadin, Munas tetap diadakan pada 30 Juni. Tempatnya saja yang belum pasti, masih dibahas," kata Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia Bidang Industri Hulu dan Petrokimia, Achmad Wijaya kepada Media Indonesia, Kamis (27/5).

Baca juga: Bisnis Berkelanjutan Dukung Pencapaian SDGs di Indonesia

Menurutnya, alasan bergesernya tempat penyelenggaraan Munas Kadi ke-VIII karena menyesuaikan jadwal pejabat pemerintah yang akan datang.

Namun, Achmad mengaku dunia usaha sendiri atau Kadin tetap menginginkan penyelenggaraan Munas di Pulau Dewata.

"Kami sebagai pengurus Munas inginnya di Bali, karena penerbangan ke sana gampang, tempatnya sepi, di tengah-tengah wilayah Indonesia. Kalau di Sulawesi agak jauh," ucap Achmad.

Dalam Munas Kadin ke-VIII tersebut akan dipilih Ketua Umum Kadin baru periode 2021-2026, adapun calonnya ialah Direktur Utama PT Indika Energy Tbk (INDY) Arsjad Rasjid dan Direktur Bakrie Group, Anindya Novyan Bakrie.

Achmad pun menegaskan, Munas Kadin ke-VIII akan dilaksanakan Juni ini, karena sudah tertunda beberapa kali.

"Sempat Desember 2020 tertunda karena covid-19. Munas ini harus berjalan," tandasnya.

Dalam Surat Dewan Pertimbangan Kadin itu disebutkan, berkenaan dengan Keputusan penundaan penyelenggaraan Musyawarah Nasional VIII Kadin Indonesia sampai dengan 30 Juni2021 yang akan diselenggararakan di Kota Kendari. Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia sebagaimana Tugas dan Wewenangnya yang diatur dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri Indonesia menetapkan beberapa hal.

Seperti menegaskan penyelenggaraan Konvensi dilaksanakan menjelang Munas Kadin VIII, untuk menetapkan utusan Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional sebagai peserta dalam Munas. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik