Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkenalkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke Pakistan melalui pertemuan daring soal PTSL for South-South Knowledge Sharing with Pakistan Authorities, Kamis (29/04) lalu.
Sekretaris Direktorat Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Dony Erwan mengatakan, PTSL merupakan upaya dalam mendaftarkan tanah secara sistematis desa per desa di setiap wilayah Indonesia, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, melengkapi data pertanahan nasional serta meminimalisir sengketa dan konflik tanah
"Luas tanah di wilayah Indonesia yang bisa didaftarkan kurang lebih 126 juta bidang dan Pak Presiden Joko Widodo meminta agar dilakukan percepatan pendaftaran tanahnya. Untuk itu, kami jalankan program PTSL," ungkap Dony kepada Pemerintah Provinsi Pakistan (GoPunjab) dalam keterangan resmi, Selasa (4/5).
Dalam kesempatan itu, Dony juga menyampaikan bahwa untuk mencapai target Presiden tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menerapkan beberapa strategi. Seperti menyiapkan infrastruktur seperti alat ukur serta alat pendukung kegiatan lainnya.
Ia menyebutkan sebanyak 7.810 unit Real-Time Kinematic Global Navigation Sattelite System (RTK GNSS), 56 unit unmanned aerial vehicle (UAV), 1.572 laptop, 387 komputer tablet, dan lainnya untuk disediakan di tiap-tiap Kantor Pertanahan (Kantah) dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi di seluruh Indonesia.
Langkah kedua yang dilakukan kementerian tersebut dalam mengimplementasikan PTSL adalah melakukan survei dan pemetaan tiap-tiap bidang tanah di seluruh Indonesia. "Tidak terkecuali tanah adat. Sebagai contoh di Bali, kami sudah melakukan pendaftaran tanah adat di Desa Adat Pakraman. Kurang lebih ada empat distrik di desa tersebut yang sudah selesai didaftarkan," jelas Dony.
Langkah berikutnya adalah mempersiapkan sumber daya manusia, dengan memiliki 17.590 orang ASN, 2.279 orang di antaranya adalah surveyor untuk menjalankan program PTSL.
"Kami juga mengenalkan PTSL dengan partisipasi masyarakat atau dikenal PTSLPM. Dalam pelaksanaan PTSLPM ini kami melatih masyarakat terkait pengumpulan data fisik maupun yuridis, atau yang dikenal Pengumpul Data Pertanahan (Puldatan)," ucap Dony.
Ada tujuh provinsi yang sedang dijadikan target PTSLPM, yakni Provinsi Jambi, Provinsi Sumatra Selatan, serta empat provinsi di Kalimantan," ungkapnya.
Dongkyu Kwak, Land Administration Specialist dari GoPunjab mengatakan bahwa GoPunjab ingin mendengarkan lebih banyak mengenai program PTSL dalam melakukan pendaftaran tanah dan elemen apa yang dibutuhkan untuk operasi berskala besar.
Saat ini diakuinya, GoPunjab tengah mengerjakan program peningkatan pendaftaran pertanahan di wilayah perkotaan. "Dalam mendaftarkan tanah di daerahnya, GoPunjab terkendala beberapa hal, yakni tidak memiliki kapasitas untuk melakukan pemetaan, hampir tidak memiliki peta digital pertanahan dan sangat sedikit dokumen pertanahan digital untuk wilayah perkotaan," pungkasnya. (Ins/E-1)
Penyusunan dan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS) menjadi kunci untuk menarik investasi infrastruktur di Indonesia.
Mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik ini memberikan kemudahan bagi masyarakat karena dapat menghemat waktu dan mempercepat proses layanan.
MENTERI ATR/BPN Nusron Wahid menyebut proses investagasi terhadap jajarannya yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut di Bekasi telah rampung.
Kebakaran yang melanda Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) tidak menghanguskan dokumen-dokumen penting terkait dengan sengketa tanah.
POLRI segera meminta keterangan sejumlah pihak dalam kasus pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey, meminta pihak ATR/BPN bersiap jika ada gugatan balik setelah sertifikat tersebut dicabut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved