Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kemenperin Siap Beri Sanksi Pengurangan Kuota Impor

Mediaindonesia.com
04/5/2021 17:35
Kemenperin Siap Beri Sanksi Pengurangan Kuota Impor
Kuli angkut turunkan gula dari truk pengangkut(Antara/Angga Yuniar)

DITEMUKANNYA  15 ribu ton gula rafinasi dan 22 ribu ton gula kristal di gudang PT KTM  Lamongan oleh Satgas Pangan Polda Jawa Timur  pada April lalu  mendapat perhatian dari Kementerian Perindustrian.

Pasalnya,PT KTM memperoleh ijin impor gula mentah atau GKP yang berasal dari pergantian ekspor tahun 2020 sebesar 36,2 ribu ton dan 88 ribu ton dari kuota investasi pabrik gula baru.

Menurut Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrin (Kemenperin) Supriadi mengatakan harusnya jatah impor sisa tahun lalu sudah habis dipakai. Oleh karena itu bila ditemukan stok sebanyak itu, tentu saja menimbulkan tanda tanya.

"Harusnya sisa stok perolehan impor tahun lalu kan sudah habis. Tapi ini kok sudah masuk April masih ada stok di gudangnya, ada apa?" ujar Supriadi.

Pihaknya tidak mau berburu-buru mengambil tindakan atas temuan satgas Pangan itu. Kemenperin masih menunggu laporan dari Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) apakah itu merupakan bentuk penyimpangan atau tidak. Namun apabila itu dianggap sebagai bentuk penyimpangan, pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas, termasuk mengurangi jatah impor.

"Seperti dulu, kami mendapat masukan bahwa gula rafinasi merembes ke pasar. Ketika itu terbukti, kami beri sanksi kepada pihak yang terlibat. Kasus (KTM) ini bisa jadi seperti itu, kita sanksi dengan kurangi ijin impornya," tandas Supriadi. 

Sebelumnya secara terpisah,  ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai pemerintah harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang nakal menimbun gula. Terlebih Penimbunan ini terjadi saat kebutuhan gula meningkat pada Ramadan dan jelang Lebaran.

Bhima mengatakan, aksi dugaan penimbunan ini merupakan kejahatan kemanusiaan karena menimbun gula untuk mencari rente keuntungan maksimal di tengah daya beli yang sedang lemah.  "Solusi bukan sekedar penindakan tapi juga pencegahan. Misalnya dalam pemberian izin impor gula harus dicek dulu apakah stok gula didalam negeri memang terbatas," kata dia.

Selain itu, lanjut Bhima, pemerintah juga bisa memaksa impotir, produsen maupun distributor gula untuk memberikan data akurat terkait produksi dan stok gula yang dimiliki. Hal ini dinilai penting agar stok gula ada saat dibutuhkan dan tidak berlebihan sehingga merugikan petani tebu lokal.

"Kemudian juga transparansi terkait stok yang dimiliki oleh gudang dan importir. Selama ini masalahnya adalah pendataan yang lemah sehingga bisa dimanfaatkan oleh rente impor gula," ungkap dia.

Hal senada juga diungkapkan oleh  Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid. Menurut Nusron, kuota impor raw sugar yang diberikan kepada PG  seharusnya seimbang dengan penyerapan tebu petani yang mampu dilakukan oleh PG tersebut. 

Dengan demikian, tebu petani juga bisa terserap dengan baik. Sehingga petani tidak merasa terancam setiap kali ada gula mentah (raw sugar) impor masuk ke Indonesia. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya