Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Iktikad Baik Pertamina dan Profesionalisme Polri

MI
26/4/2021 07:00
Iktikad Baik Pertamina dan Profesionalisme Polri
Suasana kesibukan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) Pertamina di kawasan Jalan Pemuda, Jakarta, kemarin.(MI/Susanto)

PENGACARA PT Pertamina Harry Ardian menyampaikan pihaknya masih dalam proses hukum kasus dugaan mafia tanah di lahan yang dikuasai PT Pertamina di Jalan Pemuda, Jakarta Timur.

“Pertamina mendapatkan penguasaan hak atas tanah di Jalan Pemuda itu sejak 1973 dengan iktikad baik serta melalui mekanisme formal
dan legal pada saat itu. Di atas tanah tersebut Pertamina telah mendirikan beberapa bangunan yang merupakan aset Pertamina,” katanya di Jakarta, kemarin.

Walaupun belakangan dokumen kepemilikan yang ada condong kepada kepemilikan Cut Markam, lanjut Harry, faktanya pihak yang dimenangkan pengadilan perdata adalah Solihin, Ali Sopyan, dan figur lainnya yang patut diduga menggunakan dokumendokumen palsu.

Akibatnya, uang Pertamina Rp244 miliar di rekening BRI dieksekusi pengadilan. Padahal, objek perkara sengketa tanah, tapi yang dieksekusi adalah uang Pertamina. Atas dugaan pidana itu, pihaknya melaporkan Solihin cs ke Polda Metro Jaya.

“Ibu Dirut Pertamina (Nicke Widyawati) pun bertekad akan mempertahankan dan memperjuangkan hak-hak Pertamina sampai kapan pun,” katanya.

Harry pun berharap iktikad baik ini didukung oleh profesionalisme dan idealisme Polri dengan segera meningkatkan status laporan polisi No LP/5904/X/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 2 Oktober 2020 dari penyelidikan menjadi proses penyidikan.

Pada laporan yang dibuat oleh pengacara PT Pertamina lainnya, Bagus Haryo Harianto, PT Pertamina melaporkan Solihin, Ali Sopyan, dan orangorang yang mengaku ahli waris A Supandi lainnya melanggar tindak pidana surat palsu dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Bukti dan petunjuk terkait dugaan pamalsuan surat tanah, rekayasa tanda tangan surat kuasa, serta pemalsuan identitas oleh terlapor telah kita sampaikan kepada penyidik. Termasuk kehadiran saksi Endit Kuncahyono, kuasa dari pihak Markam.

“Penyidik tentu punya kewenangan untuk mengembangkan dan menindak pelaku serta pihak-pihak lain yang terlibat. Bahkan bila ada oknum Pertamina yang terlibat, silakan ditindak,” ujar Harry.

Ia pun berharap, tekad Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang tidak mau negara kalah bisa menjadi acuan jajarannya. “Tentunya polisi punya standar kerja yang profesional dan ilmiah dalam mengusut pelaku yang diduga bagian dari mafia tanah. termasuk dengan pemeriksaan forensik, riwayat tanah, hingga meminta keterangan BPN sebagai lembaga yang mengurusi pertanahan,” katanya.


Orang dalam

Sementara itu, anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade mendorong PT Pertamina agar menerjunkan Satuan Pengawas Internal (SPI) untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum yang bekerja sama dengan mafia tanah. Hal itu dilakukan agar kerugian Pertamina yang disebabkan oleh mafia tanah dapat diusut hingga tuntas.

“Selain melakukan tindakan hukum, saya mendorong direksi menurunkan tim SPI untuk melakukan pemeriksaan internal guna meneliti apakah ada keterlibatan orang dalam terkait kerugian yang ditimbulkan oleh mafia tanah,” ungkapnya.

PT Pertamina sendiri sejauh ini telah melaporkan empat orang ke Polda Metro atas dugaan pemalsuan dokumen. Akibat adanya pemalsuan
dokumen tersebut, Pertamina kehilangan uang senilai Rp244 miliar.

“Kami mendukung langkah Pertamina untuk pastikan jangan ada kerugian. Pertamina harus jaga haknya. Jangan ada kerugian yang diderita oleh Pertamina,” lanjut Andre.

Menurut Andre, langkah Pertamina membawa kasus mafia tanah ke lembaga hukum merupakan langkah yang tepat. Pada masa sidang berikutnya, dikatakan Andre, Komisi VI juga akan memanggil pihak Pertamina ke DPR untuk dimintai penjelasan.

“Kami akan panggil Pertamina dan ada agendanya kita akan tanyakan kerugian ini,” tegasnya. (Ars/Uta/S2-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya