Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pelaku Usaha yang Putar Lagu Wajib Bayar Royalti

Andhika Prasetyo
06/4/2021 22:20
Pelaku Usaha yang Putar Lagu Wajib Bayar Royalti
Ilustrasi tempat hiburan malam.(MI/Ramdani )

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Regulasi tersebut dibuat untuk memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi para pelaku seni di industri musik.

Adapun, salah satu ketentuan yang ditetapkan di dalam PP 56 Tahun 2021 adalah setiap orang atau usaha yang menggunakan lagu dan/atau musik sebagai bagian dari pelayanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti kepada pencipta lagu dan/atau musik tersebut.

"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN," bunyi pasal 3 ayat 1 di PP 56/2021.

Secara lebih jelas, bentuk layanan komersial yang dimaksud meliputi seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam dan diskotek konser musik, pesawat udara, bus, kereta api dan kapal laut, pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel, fasilitas hotel serta usaha karaoke.

Pengelolaan dan penetapan besaran royalti nantinya akan dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan musik.

Royalti untuk pencipta lagu diurus oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Cipta, dan royalti untuk musisi/penyanyi yang merekam lagu tersebut beserta produser yang merilis lagu tersebut diurus oleh LMK Hak Terkait.

Royalti yang sudah dihimpun kemudian akan didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK.

Oleh karena itu, para pencipta lagu, penyanyi, pemusik hingga pelaku pertunjukan harus menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif untuk memperoleh hak ekonomi, termasuk royalti.

Pada 2020, LMK Persatuan Artis Penyanyi Penciptalagu dan Pemusik Republik Indonesia mendistribusikan royalti sebsar Rp2,5 miliar kepada lebih dari 470 anggotanya. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan pendistribusian royalti 2019 yang hanya mencapai Rp1,69 miliar. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik