Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Dukung Kemudahan Berusaha, KKP Ringkas Regulasi Perikanan Tangkap

Insi Nantika Jelita
03/4/2021 10:18
Dukung Kemudahan Berusaha, KKP Ringkas Regulasi Perikanan Tangkap
Pekerja mengumpulkan ikan hasil tangkapan nelayan di tempat pelelangan ikan Karangsong, Indramayu(ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan tiga Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) sebagai peraturan pelaksanaan PP Nomor 27 Tahun 2021.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini dalam konsultasi publik bidang perikanan tangkap Kamis (1/4) menyampaikan, Permen KP tersebut ada yang diringkas guna mendukung usaha perikanan tangkap.

“Beberapa Permen KP akan diringkas dan diintegrasikan menjadi satu sesuai amanat PP Nomor 27 Tahun 2021 yang menjamin kemudahan berusaha. Saat ini rancangannya telah disusun dan melalui konsultasi publik," kata Zaini dalam keterangannya, Jumat (2/4).

Pihaknya menjelaskan tiga rancangan Permen KP tersebut mencakup rancangan Permen KP tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Kedua, rancangan Permen KP tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan, Alat Bantu Penangkapan Ikan, dan Penataan Andon Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas.

Terakhir, soal rancangan Permen KP tentang Kapal Perikanan, Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Log Book Penangkapan Ikan dan Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan.

Baca juga: Kenalkan Potensi Marikultur, KKP : Bisa Sejahterakan Masyarakat

Zaini menyampaikan subtansi pokok Rancangan Permen KP tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia menggabungkan tiga Permen KP.

Adapun Permen KP yang digabungkan yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan di Bidang Penangkapan Ikan.

Kemudian, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan untuk Perairan Darat, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Zaini mengatakan, substansi rancangan Permen KP ini meliputi Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) di WPPNRI, baik di perairan laut maupun di perairan darat.

Kemudian, dalam penyusunan RPP melibatkan unit kerja eselon I lingkup KKP, Instansi terkait, Pemerintah Daerah, Komnaskajiskan, dan akademisi/pakar/ahli terkait.

Pihaknya juga menyebut, tiga Permen dan Satu Kepmen juga digabungkan dalam substansi pokok Rancangan Permen KP tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan (API), Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI), dan Penataan Andon Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas.

Tiga Permen dan satu Kepmen yang digabungkan meliputi, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.

Lalu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2020 tentang Andon Penangkapan Ikan, serta Keputusan Menteri Nomor KEP.06/MEN/2010 tentang Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik