Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan tiga Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) sebagai peraturan pelaksanaan PP Nomor 27 Tahun 2021.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini dalam konsultasi publik bidang perikanan tangkap Kamis (1/4) menyampaikan, Permen KP tersebut ada yang diringkas guna mendukung usaha perikanan tangkap.
“Beberapa Permen KP akan diringkas dan diintegrasikan menjadi satu sesuai amanat PP Nomor 27 Tahun 2021 yang menjamin kemudahan berusaha. Saat ini rancangannya telah disusun dan melalui konsultasi publik," kata Zaini dalam keterangannya, Jumat (2/4).
Pihaknya menjelaskan tiga rancangan Permen KP tersebut mencakup rancangan Permen KP tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Kedua, rancangan Permen KP tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan, Alat Bantu Penangkapan Ikan, dan Penataan Andon Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas.
Terakhir, soal rancangan Permen KP tentang Kapal Perikanan, Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Log Book Penangkapan Ikan dan Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan.
Baca juga: Kenalkan Potensi Marikultur, KKP : Bisa Sejahterakan Masyarakat
Zaini menyampaikan subtansi pokok Rancangan Permen KP tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia menggabungkan tiga Permen KP.
Adapun Permen KP yang digabungkan yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan di Bidang Penangkapan Ikan.
Kemudian, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan untuk Perairan Darat, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Zaini mengatakan, substansi rancangan Permen KP ini meliputi Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) di WPPNRI, baik di perairan laut maupun di perairan darat.
Kemudian, dalam penyusunan RPP melibatkan unit kerja eselon I lingkup KKP, Instansi terkait, Pemerintah Daerah, Komnaskajiskan, dan akademisi/pakar/ahli terkait.
Pihaknya juga menyebut, tiga Permen dan Satu Kepmen juga digabungkan dalam substansi pokok Rancangan Permen KP tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan (API), Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI), dan Penataan Andon Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas.
Tiga Permen dan satu Kepmen yang digabungkan meliputi, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.
Lalu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2020 tentang Andon Penangkapan Ikan, serta Keputusan Menteri Nomor KEP.06/MEN/2010 tentang Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.(OL-5)
Komoditas ikan patin kini naik kelas, bukan sekadar ekspor, melainkan masuk ke rantai pasok pangan haji dan umrah dunia,
KKP memastikan ketersediaan ikan hasil budi daya aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah.
Menteri KKP menjelaskan polemik anggaran kapal yang disebut sudah cair oleh Menkeu. Industri galangan belum terima order karena proses pengadaan masih berjalan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait dana pembelian kapal.
Ia menegaskan akan meminta persoalan tersebut segera ditangani agar tidak berulang dan tidak menimbulkan dampak lebih luas terhadap aktivitas nelayan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved