Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SUDAH menjadi kebiasaan setiap menjelang bulan puasa dan Idul Fitri harga bawang merah dan bawang putih kembali naik. Bahkan untuk bawang putih sudah seminggu yang lalu harganya naik, dengan dii tingkat distributor sudah sampai Rp 20 ribu per kg.
Hal ini dibenarkan juga oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. “Harga eceran bawang merah dan bawang putih cenderung naik hingga akhir Juni 2021 disebabkan karena permintaan menjelang bulan puasa dan Idul Fitri," kata Menteri Syahrul dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI ketika membahas Persiapan dan Ketersediaan Pangan menghadapi Bulan Ramadhan dan Hari Besar Keagamaan, Kamis lalu.
Terkait hal tersebut, Forum Komunikasi Pengusaha dan Pedagang Pangan (FKP3), Aminullah, menanggapi gejolak harga bawang putih.
Menurut Aminullah, untuk bawang putih seharusnya tidak perlu sampai turut naik. "Kalau bawang merah mungkin bisa dipahami karena faktor cuaca sampai banjir di beberapa daerah sehingga mengakibatkan gagal panen serta sentra lahan dan petaninya jelas-jelas ada," jelasnya.
"Tetapi kalau bawang putih inikan produk impor dengan ritme atau siklus yang sudah terbaca setiap tahun. Berapa kebutuhan impor setiap tahun dan bulan, di bulan apa saja yang permintaannya tinggi. Produksi dan harga di negara asal seperti Tiongkok pun tidak ada kendala. Tidak ada lonjakan harga di negara produsen. Seharusnya bawang putih tidak perlu latah ikut-ikutan naik. Karena tidak ada hambatan alam dan fluktuasi harga internasional," tegas Aminullah, Minggu (21/3).
Tak hanya itu, Ketua FKP3 ini menyoroti regulasi RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) dan SPI (Surat Persetjuan Impor) yang menjadi sumber masalah kenaikan harga. Menurutnya, dengan dikeluarkannya UU Ciptaker seharusnya kemudahan berusaha dan kestabilan harga yang terjangkau oleh masyarakat dapat diwujudkan, sehingga pedagang tidak sulit mendapatkan barang dan harga tidak terus-terusan naik.
“Terus terang kami bingung, sudah jelas-jelas di UU Ciptaker dan PP Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, saya baca dari awal sampai akhir khususnya di subsektor hortikultura, tidak ada lagi diatur mengenai importasi produk pangan yang biasa dikenal dengan RIPH, PP tersebut lebih banyak mengatur sarana hortikultura dan perbenihan," paparnya.
"Lantas kenapa sampai saat ini kalau mengajukan harus pakai RIPH lagi? Jadi peraturan mana yang harus dipakai? Jangan sampai menjalankan aturan bertentangan dengan peraturan yang di atasnya,” ujar Aminullah.
Di sisi lain, Keluhan yang sama juga datang dari importir yang ingin mengajukan RIPH tapi tidak bisa. “Untuk saat ini pengajuan RIPH bawang putih sedang ditutup alasannya pembatasan dari pihak Kementerian Pertanian," ungkap Widyaningsih, salah satu perwakilan importir.
“Katanya Kementan mau membatasi dulu karena sudah banyak yang mengajukan RIPH, jadi ditutup dulu. Jadi yang belum upload nunggu dulu sampai buka lagi," tambahnya.
Widyaningsih menyampaikan, “Aaat ini yang menjadi kendala dari pihak importir adalah GAP dan wajib tanam yang harus dilakukan sesuai RIPH, harusnya sesuai SPI dong kan baru rekomendasi.”
“Terus terang yang memberatkan adalah misalnya RIPH ini keluarnya 10.000 ton, tapi SPI nya di Kementerian Perdagangan cuma dikasih 4.000 ton, tapi wajib tanamnya tetap 10.000 ton, di sini sudah sangat memberatkan karena kami harus membiayai wajib tanam yang 6000 ton yang barangnya tidak ada, biaya dari mana harus nanam 6000 ton? Karena kami harus sewa lahan, beli bibit dan pupuk yang mengeluarkan biaya tidak sedikit," jelas Widyaningsih. (RO/OL-09)
NILAI impor Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Oktober 2025 tercatat mencapai US$1.866.025.235,82.
Dengan pertukaran data berbasis elektronik antarotoritas negara, perubahan atau manipulasi dokumen menjadi sulit dilakukan.
Laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Oktober 2025, ekspor tercatat US$24,24 miliar dan impor US$21,84 miliar sehingga surplus US$2,39 miliar.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan neraca perdagangan barang pada Oktober 2025 mencatatkan surplus sebesar US$2,39 miliar.
Produksi kedelai dalam negeri hanya berkisar 300– 500 ribu ton per tahun, sementara kebutuhan nasional mencapai 2,8 juta hingga 3 juta ton.
EKONOM Indef Ariyo Irhamna mendesak pemerintah memperketat pengawasan dan penegakan aturan impor, menyusul memburuknya kondisi industri tekstil nasional.
Jadi sumbangannya dalam bentuk makanan instan, kemudian pakaian, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya yang sudah kami identifikasi yang dibutuhkan oleh saudara-saudara kita.
Impor pakaian bekas ini selalu terjadi di mana pun. Pelaku juga sudah punya jaringan dan bekerja secara profesional.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) memusnahkan sebanyak 16.591 balpres pakaian bekas impor ilegal dari 19.931 temuan balpres pakaian bekas impor ilegal.
Pemerintah secara serius menargetkan penurunan signifikan pada biaya logistik nasional dalam rangka meningkatkan daya saing industri dan nilai tambah perekonomian.
TEMUAN pestisida etilen oksida pada produk mi instan merek Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit yang beredar di Taiwan tengah ramai. Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara
Langkah ini diambil untuk menanggapi temuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved