Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana untuk melakukan pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT). Hal tersebut dikatakan agar informasi yang disajikan dalam peta ZNT diharapkan lebih akurat.
Untuk diketahui, ZNT yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN merupakan poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah di dalamnya yang batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah.
"Diharapkan informasi Peta ZNT ini bisa mencerminkan ke harga yang sewajarnya dan kemudian bagaimana caranya agar informasi peta ini tidak mendorong harga tanah ke atas," kata Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil dalam keterangannya, Kamis (11/3).
Sofyan menuturkan, dengan adanya Peta ZNT sebagai informasi tanah dapat dimanfaatkan untuk pelayanan pertanahan dan sebagai referensi kebijakan yang berkaitan dengan nilai tanah.
Baca juga: Kementerian ATR Dorong Percepatan Legalisasi Aset Pemda Jatim
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengadaan dan Pengembangan Pertanahan Tanah yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan pihaknya mendorong pengerjaan informasi Peta ZNT di tiap daerah dioptimalkan.
"Memang kemampuan di daerah dalam menilai tanah masih sangat rendah sehingga diharapkan untuk membuat perhitungan yang lebih benar, hal ini harus dijadikan program prioritas," ungkapnya.
Setelah membahas rencana pembaharuan peta ZNT dalam lingkungan Kementerian ATR/BPN Himawan menyebut tahapan selanjutnya akan dilaksanakan diskusi eksternal yang akan mengundang pakar nilai tanah dari Kementerian Keuangan, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi serta Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved