Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) melakukan perubahan pada POJK Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Perubahan ini tertuang dalam POJK Nomor 2/POJK.03/2021 Tentang Perubahan Atas POJK Nomor 34/POJK.03/2020.
Perubahan ini tak lepas dari penyebaran covid-19 yang masih berlanjut dan berdampak cukup signifikan terhadap sektor riil, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sehingga masih dibutuhkan waktu untuk kembali pulih.
Hal ini berpengaruh pada kinerja BPR dan BPRS yang memiliki target pasar utama UMKM. “Untuk mendukung stabilitas kinerja BPR dan BPRS di masa pandemi, diperlukan kebijakan lanjutan sehingga BPR dan BPRS dapat menjalankan fungsi intermediasi termasuk mendorong pemulihan dan pertumbuhan sektor riil terutama UMKM,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan OJK di Jakarta.
Terdapat pokok-pokok pengaturan POJK Perubahan atas POJK Kebijakan Bagi BPR/S Sebagai Dampak Covid-19.
Pertama, memperpanjang masa berlaku kebijakan bagi BPR/BPRS sebagai dampak covid-19 sampai 31 Maret 2022. Selanjutnya adalah kebijakan sebagai dampak penyebaran covid19 yang terdiri dari empat poin.
Pertama, Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) umum untuk aset produktif dengan kualitas lancar dapat dibentuk sebesar 0% atau kurang dari 0,5% dari aset produktif dengan kualitas lancar.
Kedua, persentase nilai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan KPMM BPR dan BPRS menggunakan perhitungan persentase nilai AYDA sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan KPMM BPR dan BPRS pada posisi laporan bulan Maret 2020.
Ketiga, penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antar bank pada BPR atau BPRS lain untuk penanggulangan permasalahan likuiditas pada BPR atau BPRS lain dikecualikan dari ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD).
Keempat, penyediaan dana pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) 2021 dapat disediakan sebesar kurang dari 5% dari realisasi biaya SDM tahun sebelumnya.
Dalam pembagian dividen dan/atau tantiem, BPR atau BPRS wajib memastikan pembagian dividen dan/atau tantiem tidak berdampak pada kecukupan permodalan BPR dan BPRS sesuai POJK KPMM BPR atau BPRS, yakni dengan memperhitungkan paling sedikit penerapan kebijakan pembentukan PPAP dan AYDA yang akan jatuh tempo.
OJK juga dapat memberi sanksi kepada BPR dan BPRS yang tidak memenuhi ketentuan terkait pembagian dividen dan/atau tantiem. Ketentuan POJK Nomor 2/ POJK.03/2021 Tentang Perubahan Atas POJK Nomor 34/POJK.03/2020 ini berlaku sejak diundangkan pada 17 Februari 2021 sampai 31 Maret 2022. (Ifa/S3-25)
Dengan kehadiran Job Fair & Internship Expo, sama-sama memberi benefit untuk kampus dan industri.
Selain itu, terdiri atas 3 titik parkir, Privilege Parking Spot merupakan area parkir dedicated yang disediakan khusus untuk semua jenis kendaraan elektrifikasi Toyota dan Lexus.
Menaker Ida menegaskan bahwa gedung WDC sebagai bentuk jawaban Pemerintah (BBPVP Bandung) terhadap kebutuhan anak-anak muda di Bandung dan sekitarnya.
Masakan yang dikurasi secara ahli oleh Chef Daniel Chaney, menjanjikan simfoni rasa yang akan membuat lidah Anda terpuaskan.
Promosi produk perkebunan harus ditingkatkan partisipasinya ke depan
Para pekerja transportasi CPO atau minyak sawit, banyak yang mengalami pengurangan frekuensi angkut minyak sawit
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved