Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

OJK Perpanjang Kebijakan Relaksasi untuk BPR

Mediaindonesia.com
24/2/2021 17:46
OJK Perpanjang Kebijakan Relaksasi untuk BPR
Gedung OJK.(MI/RAMDANI)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) melakukan perubahan pada POJK Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Perubahan ini tertuang dalam POJK Nomor 2/POJK.03/2021 Tentang Perubahan Atas POJK Nomor 34/POJK.03/2020.

Perubahan ini tak lepas dari penyebaran covid-19 yang masih berlanjut dan berdampak cukup signifikan terhadap sektor riil, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sehingga masih dibutuhkan waktu untuk kembali pulih.

Hal ini berpengaruh pada kinerja BPR dan BPRS yang memiliki target pasar utama UMKM. “Untuk mendukung stabilitas kinerja BPR dan BPRS di masa pandemi, diperlukan kebijakan lanjutan sehingga BPR dan BPRS dapat menjalankan fungsi intermediasi termasuk mendorong pemulihan dan pertumbuhan sektor riil terutama UMKM,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan OJK di Jakarta.

Terdapat pokok-pokok pengaturan POJK Perubahan atas POJK Kebijakan Bagi BPR/S Sebagai Dampak Covid-19.

Pertama, memperpanjang masa berlaku kebijakan bagi BPR/BPRS sebagai dampak covid-19 sampai 31 Maret 2022. Selanjutnya adalah kebijakan sebagai dampak penyebaran covid19 yang terdiri dari empat poin.

Pertama, Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) umum untuk aset produktif dengan kualitas lancar dapat dibentuk sebesar 0% atau kurang dari 0,5% dari aset produktif dengan kualitas lancar.

Kedua, persentase nilai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan KPMM BPR dan BPRS menggunakan perhitungan persentase nilai AYDA sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan KPMM BPR dan BPRS pada posisi laporan bulan Maret 2020.

Ketiga, penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antar bank pada BPR atau BPRS lain untuk penanggulangan permasalahan likuiditas pada BPR atau BPRS lain dikecualikan dari ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD).

Keempat, penyediaan dana pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) 2021 dapat disediakan sebesar kurang dari 5% dari realisasi biaya SDM tahun sebelumnya.

Dalam pembagian dividen dan/atau tantiem, BPR atau BPRS wajib memastikan pembagian dividen dan/atau tantiem tidak berdampak pada kecukupan permodalan BPR dan BPRS sesuai POJK KPMM BPR atau BPRS, yakni dengan memperhitungkan paling sedikit penerapan kebijakan pembentukan PPAP dan AYDA yang akan jatuh tempo.

OJK juga dapat memberi sanksi kepada BPR dan BPRS yang tidak memenuhi ketentuan terkait pembagian dividen dan/atau tantiem. Ketentuan POJK Nomor 2/ POJK.03/2021 Tentang Perubahan Atas POJK Nomor 34/POJK.03/2020 ini berlaku sejak diundangkan pada 17 Februari 2021 sampai 31 Maret 2022. (Ifa/S3-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya