RI-Singapura Buat Strategi Pemberantasan Produk Perikanan Ilegal

Insi Nantika Jelita
16/2/2021 10:49
RI-Singapura Buat Strategi Pemberantasan Produk Perikanan Ilegal
Ilustrasi penangkapan kapal ikan yang diduga melakukan ilegal fishing.(Antara/M N Kanwa )

PEMERINTAH melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Singapura tengah merancang strategi untuk memberantas praktik penyelundupan produk perikanan ilegal.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan KKP Drama Panca Putra menuturkan, posisi strategis Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, membuat wilayah ini rawan penyelundupan komoditas perikanan dari dan ke Indonesia-Singapura.

Baca juga: Pemerintah Percepat Pembangunan Infrastruktur Nganjuk dan Sumbar

"Sehingga diperlukan koordinasi khusus dalam merancang strategi zero percent penyelundupan," ujar Drama dalam keterangannya usai rapat koordinasi KKP dengan Singapura, Selasa (16/2).

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi KKP Basilio Dias Araujo menjelaskan, perlunya penyusunan suatu perjanjian kerja sama regional mengenai kriminalitas yang terkait dengan perikanan. Selain itu diperlukan Standar Operating Procedure (SOP) terkait Keamanan Laut.

"Sesuai Kesepakatan Bersama tentang Pertukaran Data dan Informasi dalam rangka Penegakan Hukum di Laut, saat ini sedang dilaksanakan pembahasan SOP-SOP terkait Keamanan Laut, yang didukung dengan SOP Penanganan Penyelundupan Amonium Nitrat dan Potasium melalui laut," terang Basilio.

Pembahasan mengenai Kebijakan Perdagangan RI-Singapura juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Asep Asmara.

"Belum ada Perjanjian Bilateral antara Indonesia-Singapura terkait perbatasan. Sehingga, perlu segera dilaksanakan agar proses perizinan impor bahan baku, bahan penolong dan barang modal bagi perusahaan perdagangan dan perusahaan industri di wilayah perbatasan dapat lebih baik," ungkapnya.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar menjabarkan, beberapa kasus penyelundupan telah berhasil digagalkan oleh KKP dan Polri terkait benih bening lobster, di antaranya penyelundupan 27 boks benih lobster di Jambi, 28.200 ekor benih di Palembang, serta 42.500 ekor benih di Batu Ampar.

Tak hanya itu, dia menambahkan, komoditas perikanan penting lain seperti penyelundupan ikan dori juga berhasil digagalkan sebanyak 54,9 ton yang masuk dari Singapura. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya