Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PEMERINTAH dinilai perlu mengevaluasi kebijakan seputar harga beras untuk melindungi petani dan konsumen. Mahalnya harga jual di tingkat konsumen sama sekali tidak dinikmati oleh petani.
Head of Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Felippa Ann Amanta, mengatakan saat ini pemerintah memberlakukan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) dan Gabah Kering Giling (GKG).
Baca juga: Pemerintah Percepat Pembangunan Infrastruktur Nganjuk dan Sumbar
Kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2002 ini melarang pembelian beras dari petani di bawah harga yang ditetapkan. Selain itu, Kebijakan lainnya adalah Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras yang sudah digiling Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2017.
"Kebijakan-kebijakan tadi berkaitan dengan bagaimana Bulog mengelola stok beras nasional. Bulog harus berkompetisi dengan pihak swasta untuk membeli GKP, GKG dan beras giling dari petani dengan harga pasar," kata Felippa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/2).
Dari sisi ritel harga berada di atas HET, maka Bulog akan melakukan operasi pasar dengan menambah pasok beras dari gudangnya sendiri. Penjual ritel diharuskan menjual beras mereka dalam batas harga yang ditetapkan.
"Penetapan harga untuk GKP dan GKP tidak efektif karena harga pasar selalu lebih tinggi daripada harga yang diatur oleh pemerintah," ungkapnya.
Adanya kesenjangan harga ini pada akhirnya membuat petani lebih memilih untuk menjual beras kepada pembeli swasta yang mau membayar lebih mahal dari harga yang sudah ditetapkan.
Dampak dari petani yang lebih memilih menjual berasnya kepada pembeli swasta antara lain adalah menurunnya serapan beras Bulog.
Berdasarkan data Bulog pada 2020, jumlah serapan beras Bulog dari petani menurun dari 2,96 juta ton GKG pada 2016 menjadi 1,48 juta ton pada 2018. Bulog tidak mampu bersaing dengan adanya keterbatasan anggaran.
Sementara itu, harga beras di pasar ritel Indonesia secara konsisten selalu di atas HET. Sementara HET beras medium ditetapkan sekitar Rp9.450-Rp10.250 per kilogram dalam Permendag Nomor 57 Tahun 2017, harga beras domestik rata-rata antara selama 2020 adalah Rp11.800 per kilogram menurut Pusat Informasi Harga Pasar Strategis Nasional (PIHPS). (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved