Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan sosialisasi dan pendampingan e-LHKPN lewat pertemuan virtual..
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), anggota direksi, dewan komisaris, dan pejabat struktural PPI dikategorikan sebagai penyelenggara negara dan terikat kewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan sesudah menjabat berdasarkan Undang- Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Terkait dengan keluarnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara, PPI memandang perlu untuk memberikan kembali sosialisasi dan pendampingan dalam pemenuhan e-LHKPN.
Dalam kesempatan ini, Direktur Komersil PPI EKo Budianto mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan update dan inovasi dalam program kepatuhan terhadap fungsi tata kelola yang baik. Misalnya dalam hal pengendalian gratifikasi di lingkungan perusahaan, PPI melakukan inovasi yakni whistleblowing system berbasis online, soft structure WBS dan gratifikasi perusahaan, hingga penerapan sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001:2016.
"Selain itu, komitmen penerapan antikorupsi diwujudkan perseroan melalui berbagai upaya, seperti implementasi atas pedoman tata kelola, pedoman etika & perilaku, serta pedoman kerja dewan komisaris dan direksi," kata Eko dalam keterangan resmi, Senin (15/2).
Corporate Secretary PPI Syailenda menambahkan bahwa PPI juga melaksanakan sejumlah pelatihan dan sosialisasi awareness antikorupsi, penandatanganan pakta integritas, pengendalian gratifikasi melalui penggunaan sistem gratifikasi online KPK (GOL) di seluruh entitas secara terintegrasi, kepatuhan dalam pelaporan LHKPN, hingga penerapan whistlebowing system atau sistem pengaduan dugaan pelanggaran yang bersifat anonim.
"PPI berkomitmen untuk dapat selalu menjalankan aktivitas bisnis yang didukung oleh manajemen risiko, pengendalian internal, serta menjalankan prinsip-prinsip GCG secara konsisten," pungkas Syailendra di Jakarta. (E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved