Pandemi Buka Celah Risiko Penyusunan Laporan Keuangan

M. Ilham Ramadhan Avisena
04/2/2021 22:40
Pandemi Buka Celah Risiko Penyusunan Laporan Keuangan
Ilustrasi(thinkstock )

EKONOM dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet sependapat mengenai munculnya potensi risiko dalam penyusunan laporan keuangan di tengah pandemi covid-19. Pasalnya, terdapat celah untuk menyeleweng di kala banyak program dan aturan baru yang harus segera diterapkan sebagai respon mengatasi pandemi.

"Banyak bantuan baru yang sebelumnya belum pernah disalurkan pemerintah, sebut saja misalnya seperti tahun lalu, ada bantuan subsidi gaji, Kartu Prakerja, dan beberapa bantuan perlindungan sosiak lainnya," imbuh Yusuf saat dihubungi, Kamis (4/2).

"Sayangnya, di saat bersamaan masalah data masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan bahkan sebelum pandemi. Akhirnya ini menjadi salah satu pintu risiko moral hazard, dalam bantuan sembako misalnya karena belum ada basis data yang kuat akhirnya potensi kecurangan dalam hal pertanggung jawaban menjadi lebih sulit," sambung dia.

Baca juga : Dukung Food Estate di Kalteng, Kementan Bentuk Gapoktan Korporasi

Hal itu, imbuh Yusuf, telah terjadi pada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam program bantuan sosial. Menurutnya, tindakan yang diambil Juliari ketika menjadi menteri karena ada momentum dan celah yang dimanfaatkan dengan niat tidak baik.

"Risiko moral hazard juga kita ketahui bersama muncul pada kasus korupsi bansos tahun lalu. Ini terjadi karena niat oknum yang bersangkutan dan momentum adanya bantuan tambahan yang kemudian membukan pintu lebar mereka untuk melakukan korupsi," jelas Yusuf.

Oleh karenanya, pendampingan dari aparat penegak hukum dalam penyusunan laporan keuangan menjadi penting. Hanya, itu akan lebih lengkap bila aspek pengawasan diperhatikan dan ditingkatkan.

"Pendampingan oleh penengak hukum kemudian harus diikuti dengan meningkatkan kapastias pengawasan, dalam arti mengetahui modus terbaru dari korupsi ini. Hal ini menjadi penting karena di tahun lalu, Kemensos sudah melibatkan KPK dalam pengawasan tetapi dalam tataran pencegahan akhirnya kecolongan," pungkas Yusuf. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya