Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

OJK Susun Kebijakan Prioritas Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Mesiaindonesia.com
01/2/2021 18:01
OJK Susun Kebijakan Prioritas Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional
(MI/RAMDANI)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun beberapa kebijakan prioritas dalam mendukung percepatan fungsi intermediasi untuk pemulihan ekonomi makro nasional.

Kebijakan-kebijakan itu antara lain. Pertama, relaksasi kebijakan prudensial yang sifatnya temporer dan terukur.

Kebijakan ini terdiri dari beberapa poin.
Yakni, perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit hingga Maret 2022 dan restrukturisasi pembiayaan hingga April 2022. "Ini untuk meringankan beban debitur yang belum pulih dari dampak pandemi Covid-19 sekaligus menjaga kinerja dan stabilitas sektor keuangan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam rilis konfrensi pers rapat berkala KSKK yang membahas 'Paket Kebijakan Terpadu Untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi', yang disampaikan Direktur Humas OJK Darmansyah, Senin (1/2).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam hal dilakukan restrukturisasi berulang selama periode relaksasi, debitur tidak dikenakan biaya yang tidak wajar/berlebihan.

Sebagai informasi, saat ini restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp971 triliun (18% dari total kredit) dari sekitar 7,6 juta debitur UKM dan korporasi.

Sementara itu, kebijakan restrukturisasi pembiayaan di Perusahaan Pembiayaan juga berjalan dengan baik dan hingga 25 Januari 2021. Perusahaan Pembiayaan telah melakukan restrukturisasi kepada nasabahnya senilai Rp191,58 T dari 5 juta kontrak pembiayaan yang telah disetujui.

Poin selanjutnya, penurunan bobot risiko kredit untuk kredit/pembiayaan properti serta kendaraan bermotor untuk meningkatkan penyaluran pembiayaan di sektor tersebut.

Serta penyesuaian Batas Maksimum Pemberian Kredit dan penurunan bobot risiko kredit untuk sektor kesehatan untuk memberikan kemudahan dalam penanganan pandemi.

Selain itu, OJK juga mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya UMKM melalui beberapa cara. Yaitu, perluasan pilot project KUR Klaster dan menambah pendirian Bank Wakaf Mikro
Pembentukan Lembaga Keuangan Desa (LKD) bekerja sama dengan Kemendes PDTT (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi).

Juga mengoptimalkan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) antara lain melalui penyediaan akses pembiayaan UMKM yang murah dan cepat (Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir) dengan bekerjasama dengan PemDa.

Kemudian OJK juga memperluas ekosistem digitalisasi UMKM dari hulu sampai hilir. Hal ini untuk membantu UMKM bangkit di era pandemi di mana go digital menjadi suatu kebutuhan.

Hal ini dilakukan OJK dengan mengembangkan jaringan pemasaran UMKM melalui platform UMKM-MU dan
Digitalisasi Bank Wakaf Mikro mulai dari Pembiayan, operasionalisasi, dan pengembangan usaha nasabah mikro.

Dan OJK juga melakukan penetapan status sovereign bagi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) untuk mendukung operasional LPI.

Sementara itu, terkait dinamika pasar modal domestik akhir-akhir ini, pertumbuhan pesat investor retail di pasar saham sejalan dengan program pendalaman pasar yang dilakukan OJK dengan dukungan seluruh pihak terkait.

Namun demikian, perkembangan tersebut agar diimbangi dengan meningkatnya pemahaman yang memadai mengenai investasi, tidak sekadar mengikuti tren dan sumber dana bukan berasal dari pinjaman.

''Untuk mengantisipasi perkembangan tersebut, OJK bersama self regulatory organizations (SROs) dan pelaku Pasar Modal terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih rasional dalam menentukan pilihan investasi," tutup Wimboh. (RO/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya