Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Bunuh Dunia Usaha, Asosiasi Usaha Minta PPKM Disetop

Insi Nantika Jelita
18/1/2021 18:25
Bunuh Dunia Usaha, Asosiasi Usaha Minta PPKM Disetop
Suasana Pondok Indah Mal, Jakarta Selatan saat pemberlakukan PPKM.(MI/FC Hutama Gani)

PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dianggap memukul dunia usaha hotel dan restoran serta mal. Pihak asosiasi usaha pun meminta pemerintah untuk tidak meneruskan kebijakan pembatasan tersebut setelah 25 Januari nanti.

Asosiasi yang menyuarakan keberatan soal PPKM ialah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) dan Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI)

"Kami mengharapkan PPKM tidak diperpanjang. Kebijakan ini memukul betul (pendapatan restoran) restoran, hotel," ungkap Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Restoran Emil Arifin dalam konferensi pers secara virtual, Senin (18/1).

PHRI menyebut, okupansi rate kamar hotel di Jakarta, misalnya, selama lima tahun terakhir ini menuru dari 70% menjadi 56%, terlebih selama pandemi berada di bawah 20%.

Pihaknya mengusulkan, jika kebijakan pembatasan aktivitas masih diterapkan, ada pelonggaran waktu operasional di restoran-restoran dalam mal. Menurut Emil, aturan yang membatasi jam operasi hingga pukul 19.00 WIB memberatkan tenant atau pemilik restoran.

Dia beranggapan selama ini restoran atau kafe di dalam mal sudah menerapkan protokol kesehatan yang yang berbasis CHSE (Clean, Health, Safety, dan Environment).

"Penerapan ini harus bisa diberikab pelonggaran bagi restoran di mal yang sudah menerapkan protokol kesehatan sesuai CHSE. Kalau begini terus (pembatasan operasional pukul 19.00 WIB), restoran akan lay off (PHK) karyawannya," tegas Emil.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi BS Sukamdani juga mendorong Komite Penanganan Covid-19 & Pemulihan Ekonomi Nasional untuk mengevaluasi lagi kebijakan PPKM.

Dia meminta pemerintah memberikan kelonggaran kepada mal, ritel, hotel dan restoran yang telah menerapkan protokol Kesehatan agar boleh tetap beroperasi sampai jam 21.00 WIB dengan kapasitas dine in maksimal 50%. (OL-13)

Baca Juga: Ini Aturan Restoran, Kafe dan Pernikahan di Jakarta Selama PPKM



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya