Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PEMERINTAH memutuskan tarif listrik nonsubsidi periode Januari-Maret 2021 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan.
Keputusan tersebut mengacu pada tarif listrik pada triwulan IV 2020 yang mengalami penurunan setelah tidak adanya perubahan tarif sejak 2015.
“Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini, harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi covid-19 ini,” kata Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN Agung Murdifi dalam keterangan tertulis di Jakarta, kemarin.
Selain itu, pemerintah menyatakan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan. Itu juga mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM No 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM No 3/2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Mengutip siaran pers Kementerian ESDM, meskipun terjadi kenaikan pada empat parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi, baik tegangan rendah, tegangan menengah, maupun tegangan tinggi, tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober-Desember 2020 atau tarif tetap.
Tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan tegangan rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 VA-200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 VA-200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya tetap yakni Rp1.444,70/kWh.
Khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA rumah tangga mampu (RTM), tarifnya tetap Rp1.352/kWh.
Pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya 200 kVA, dan layanan khusus, tarifnya tetap, rerata Rp1.114,74/kWh. (Ant/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved