Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Tarif Listrik tidak Naik sampai Maret 2021

Ant/E-2
09/1/2021 05:25
Tarif Listrik tidak Naik sampai Maret 2021
Warga memasukkan nomor token listrik PLN di Rumah Susun Bendungan Hilir 2, Jakarta, kemarin.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PEMERINTAH memutuskan tarif listrik nonsubsidi periode Januari-Maret 2021 untuk 13 golong­an pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan.

Keputusan tersebut mengacu pada tarif listrik pada triwulan IV 2020 yang mengalami penurunan setelah tidak adanya perubahan tarif sejak 2015.

“Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini, harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi covid-19 ini,” kata Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN Agung Murdifi dalam keterangan tertulis di Jakarta, kemarin.

Selain itu, pemerintah menyatakan tarif listrik untuk 25 golong­an pelanggan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan. Itu juga mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM No 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peratur­an Menteri ESDM No 3/2020, apabila terjadi perubahan terha­dap realisasi indikator makro eko­nomi yang dihitung secara tiga bulanan maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Mengutip siaran pers Kementerian ESDM, meskipun terjadi kenaikan pada empat parameter ekonomi makro tersebut, ta­rif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi, baik tegangan rendah, tegangan menengah, maupun tegangan tinggi, tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober-Desember 2020 atau tarif tetap.

Tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan tegangan rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 VA-200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 VA-200 kVA, dan pene­rangan jalan umum, tarifnya tetap yakni Rp1.444,70/kWh.

Khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA rumah tangga mampu (RTM), tarifnya tetap Rp1.352/kWh.

Pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya 200 kVA, dan layanan khusus, tarifnya tetap, rerata Rp1.114,74/kWh. (Ant/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya