Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
BANK Indonesia menyempurnakan ketentuan yang mengatur mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.22/21/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
“Penyempurnaan ketentuan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang belum sepenuhnya mengalami pemulihan dari dampak pandemi covid-19, ser ta memberi kemudahan bagi eks portir dan bank untuk melaksanakan kewajiban DHE dan waktu yang lebih panjang bagi importir dalam pelaporan DPI,” kata Kepala Departemen Komunikasi Bank In donesia Erwin Haryono, Kamis (31/12/2020).
PBI ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021 dengan menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yaitu PBI No.21/14/PBI/2019. Adapun rincian perubahan, pertama, sanksi administratif kepada importir yang semula mulai berlaku 1 Januari 2021 diubah menjadi penangguhan atas pelayanan impor mulai berlaku pada 1 Januari 2022.
Selisih kurang nilai DHE dengan Nilai Ekspor yang diperbolehkan dengan selisih paling banyak ekuivalen Rp50 juta atau tidak lebih dari 2,5% dari Nilai Ekspor.
Ketiga, bank dapat melakukan pengkreditan penerimaan DHE pada rekening eksportir jika Financial Transaction Messaging System (FTMS) untuk seluruh penerimaan DHE,
melalui transaksi telegraphic transfer (TT) telah dilengkapi informasi Ekspor.
Pengaturan lainnya dalam PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor yang tidak diubah PBI ini dinyatakan tetap berlaku.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan bank sentral dan industri perbankan sudah memiliki rencana untuk mengoptimalkan aliran DHE yang dapat
meningkatkan pembiayaan kegiatan ekonomi, sekaligus memperkuat suplai valuta asing yang pada akhirnya dapat semakin memperkuat nilai tukar rupiah.
Pemerintah menerbitkan kebijakan yang mewajibkan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam agar kembali ke sistem keuangan Indonesia untuk memperkuat neraca transaksi berjalan yang selama ini masih mengalami defi sit tajam.
DHE yang berasal dari sektor sumber daya alam terutama pertambang an, perkebunan, kehutanan, dan per ikanan wajib ditempatkan dalam rekening khusus di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. (Try/Ant/E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved