Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan stimulus covid-19 di sektor industri keuangan nonbank (IKNB) pada 2021. Kebijakan itu diterbitkan untuk mengoptimalkan kinerja lembaga jasa keuangan nonbank, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi.
Perpanjangan stimulus itu ditegaskan dalam POJK Nomor 58/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Sebelumnya, pada April 2020 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2020.
Dengan terbitnya POJK 58/POJK.05/2020, kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2022.
"Peraturan baru ini juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan, yang hingga 15 Desember 2020, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp188,32 triliun dari 4,94 juta kontrak," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, dalam rilis kemarin.
Pokok-pokok pengaturan dalam kebijakan ini antara lain penetapan kualitas aset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan.
Kemudian mengenai perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti, dan pelaksanaan ketentuan life cycle fund bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.
Dalam POJK 58/2020 ini ada penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan baik subjek pengaturan (LJKNB) maupun objek pengaturan yang diberikan relaksasi selama masa pandemi covid-19. (Try/E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved