Pungutan Ekspor Sawit Bisa Mencapai Rp45 Triliun

(Des/E-3)
18/12/2020 04:50
Pungutan Ekspor Sawit Bisa Mencapai Rp45 Triliun
Pekerja menurunkan Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari dalam truk pengangkutan di tempat penampungan Desa Leuhan,(ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.)

BADAN Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memproyeksikan pada 2021 pihaknya dapat menghimpun dana dari pungutan ekspor sawit. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya bisa mencapai Rp45 triliun. Namun, itu baru bisa terwujud jika harga crude palm oil (CPO) terus bertahan tinggi di tahun mendatang.

Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman mengatakan harga CPO yang fluktuatif menyebabkan BPDPKS sulit memperkirakan dengan tepat berapa besar dana yang dapat dihimpun pada 2021. Oleh karena itu, menurutnya, BPDPKS membuat beberapa proyeksi besaran dana yang bisa dihimpun dengan harga paling rendah hingga paling tinggi.

"Kalau dengan harga tertinggi, kita optimistis bahwa pada 2021 harga tetap seperti sekarang. Sekarang harga CPO berdasarkan referensi Kemendag US$870 per metrik ton (MT), kalau fenomena itu tetap berlanjut seperti itu, dengan proyeksi optimistis itu kita bisa mendapatkan Rp45 triliun," ungkap Eddy dalam acara media gathering di Jakarta, kemarin.

Eddy menambahkan, jika harga CPO cukup moderat pada 2021, diperkirakan BPDPKS bisa menghimpun dana sekitar Rp36 triliun.

Tingginya proyeksi dana yang bisa dihimpun ini pun tak terlepas dari kebijakan terbaru mengenai tarif pungutan ekspor sawit. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, pungutan ekspor CPO berlaku secara progresif, yakni tarif pungutan ditetapkan berdasarkan batasan lapisan nilai harga CPO. Aturan ini baru berlaku pada 10 Desember 2020.

Melalui aturan tersebut, pungutan ekspor CPO sebesar US$55 per ton bila harganya di bawah atau sama dengan US$670 per ton. Pungutan ekspor akan dikenai US$60 per ton bila harga CPO di atas US$670 per ton hingga US$695 per ton. Lalu, pungutan CPO akan menjadi US$75 per ton bila harga di atas US$695 hingga 720 per ton.

Mengingat Kemendag telah menetapkan harga referensi CPO periode Desember 2020 US$870,77 per ton, besaran pungutan ekspor menjadi US$180 per ton. Aturan yang berlaku mulai 10 Desember ini pun dianggap tak terlalu berdampak pada pungutan ekspor sawit pada 2020. (Des/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya