Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memproyeksikan pada 2021 pihaknya dapat menghimpun dana dari pungutan ekspor sawit. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya bisa mencapai Rp45 triliun. Namun, itu baru bisa terwujud jika harga crude palm oil (CPO) terus bertahan tinggi di tahun mendatang.
Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman mengatakan harga CPO yang fluktuatif menyebabkan BPDPKS sulit memperkirakan dengan tepat berapa besar dana yang dapat dihimpun pada 2021. Oleh karena itu, menurutnya, BPDPKS membuat beberapa proyeksi besaran dana yang bisa dihimpun dengan harga paling rendah hingga paling tinggi.
"Kalau dengan harga tertinggi, kita optimistis bahwa pada 2021 harga tetap seperti sekarang. Sekarang harga CPO berdasarkan referensi Kemendag US$870 per metrik ton (MT), kalau fenomena itu tetap berlanjut seperti itu, dengan proyeksi optimistis itu kita bisa mendapatkan Rp45 triliun," ungkap Eddy dalam acara media gathering di Jakarta, kemarin.
Eddy menambahkan, jika harga CPO cukup moderat pada 2021, diperkirakan BPDPKS bisa menghimpun dana sekitar Rp36 triliun.
Tingginya proyeksi dana yang bisa dihimpun ini pun tak terlepas dari kebijakan terbaru mengenai tarif pungutan ekspor sawit. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, pungutan ekspor CPO berlaku secara progresif, yakni tarif pungutan ditetapkan berdasarkan batasan lapisan nilai harga CPO. Aturan ini baru berlaku pada 10 Desember 2020.
Melalui aturan tersebut, pungutan ekspor CPO sebesar US$55 per ton bila harganya di bawah atau sama dengan US$670 per ton. Pungutan ekspor akan dikenai US$60 per ton bila harga CPO di atas US$670 per ton hingga US$695 per ton. Lalu, pungutan CPO akan menjadi US$75 per ton bila harga di atas US$695 hingga 720 per ton.
Mengingat Kemendag telah menetapkan harga referensi CPO periode Desember 2020 US$870,77 per ton, besaran pungutan ekspor menjadi US$180 per ton. Aturan yang berlaku mulai 10 Desember ini pun dianggap tak terlalu berdampak pada pungutan ekspor sawit pada 2020. (Des/E-3)
Partisipasi Sarinah di Indonesia Pavilion yang berlangsung pada 19–23 Januari 2026 di Davos, Swiss, menandai dimulainya fase penguatan ekspor perusahaan mulai tahun ini.
Kementrans merencanakan untuk membuat program hilirisasi melalui industri yang melibatkan masyarakat transmigrasi.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan neraca perdagangan barang Indonesia mengalami surplus sebesar US$38,54 miliar atau setara Rp645,7 triliun di sepanjang Januari-November 2025.
Industri penunjang minyak dan gas (migas) dalam negeri semakin menunjukkan peran strategisnya.
Holding UMKM Expo 2025 bertema "Ekosistem Bisnis UMKM Kuat, Siap Menjadi Jagoan Ekspor” menjadi wadah yang sangat baik untuk perkembangan UMKM.
Nilai ekspor non-migas Jawa Barat pada periode Januari hingga Oktober 2025 telah menyentuh angka USD 32,01 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved