Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ini Pentingnya Stranas PPDT

Mediaindonesia.com
16/12/2020 18:54

Biro Hukum dan Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menginisiasi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) tahun 2020-2024.

Kepala Biro Hukum Kemendes PDTT Teguh mengatakan, penyusunan Rancangan Perpres ini membutuhkan Rapat Antar Kementerian. Rapat ini telah digelar pada Rabu (16/12/2020) dan dihadiri Lintas Kementerian terkait. Seperti Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Hukum dan HAM, dan kementerian terkait lainnya.

"Semoga pertemuan hari ini bisa maksimal karena pada hakekatnya berdasarkan Pasal 2 ayat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) tahun 2005-2025 mengamanatkan perlu prioritas pembangunan kesejahteraan kelompok masyarakat di wilayah tertinggal dan keberpihakan besar dari pemerintah," kata Teguh.

Selain itu, daerah tertinggal adalah daerah yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain. PPDT itu adalah keberpihakan dan penajaman terhadap PDT di bidang perencanaan dan pendanaan serta pelaksanaan PPDT yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, Pemda, masyarakat atau pelaku usaha.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024 terdapat 62 daerah tertinggal. Kriteria sehingga disebut sebagai daerah tertinggal didasarkan pada perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksebilitas, dan karakteristik budaya.

Ada beberapa tujuan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Pertama, Mempercepat Pengurangan Kesenjangan antara daerah dalam menjamin terwujudnya persatuan dan keadilan pembangunan nasional.

Kedua, Mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar serta sarana dan prasarana daerah tertinggal. Ketiga, Meningkatkan Koordinasi integrasi dan sinkronisasi Pusat-Daerah dalam perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi yang menjamin terselenggarakan PPDT.

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu ditetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode lima tahun yang merupakan penjabaran RPJMN tahun 2020-2024.

Stranas PPDT miliki posisi strategis karena menjadi pedoman penyusunan rencana strategis Kementerian/Lembaga terkait pengembangan daerah tertinggal dan rujukan penyusunan pada tingkatan daerah.

Proses penyusunan dan penetapan Stranas PPDT sudah lalui proses penyelarasan dengan RPJMN 2020-2024, Konsultasi Teknis dengan Daerah, Rapat Konsultasi Regional, kemudian Konsultasi Teknis dengan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya digelar Rapat Antar Kementerian. Selanjutnya dilakukan Harmonisasi untuk penetapan Perpres.

"Stranas PPDT diharapkan jadi pedoman perencanaan strategis dalam mencapai sasaran PPDT, baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten agar konsultasi dapat berjalan efektif dan efisien," kata Teguh. (RO/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya