Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PT Pegadaian (Persero) meluncurkan produk Pinjaman Modal Produktif sebagai upaya mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Melalui produk itu, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin mendapatkan pinjaman modal usaha, khususnya di tengah pandemi saat ini, dapat mengajukan pinjaman mulai dari Rp10 juta hingga Rp2 millar dengan agunan surat penagihan utang (invoice).
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian R Swasono Amoeng Widodo menjelaskan, untuk bisa menggunakan produk itu, nasabah melampirkan copy invoice sebagai agunan tanpa perlu menjaminkan aset secara fisik. Prosesnya pun mudah dan cepat karena dilakukan secara daring.
"Calon nasabah dapat langsung melakukan registrasi, kemudian mengunggah dokumen yang diperlukan secara lengkap, seperti dokumen identitas, keterangan usaha, copy invoice, dokumen keuangan, serta berbagai dokumen yang dibutuhkan lainnya. Setelah seluruh dokumen-dokumen tersebut diunggah, calon nasabah akan langsung dihubungi oleh tim dari Pegadaian. Di samping itu, sebelum mengajukan pinjaman, calon nasabah dapat melakukan simulasi dengan mengisi nilai invoice, jangka waktu peminjaman, dan memasukan tanggal jatuh tempo invoice yang dimiliki," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Selasa (15/12).
Syarat utama yang wajib dipenuhi oleh peminjam di antaranya harus berwarga negara Indonesia, memiliki badan usaha yang berbentuk PT, CV, atau Perum yang terdaftar di Indonesia, serta telah berdiri minimal selama dua tahun.
Untuk pemrosesan pengajuan pinjaman dengan nilai di bawah Rp1 miliar, dibutuhkan waktu tiga hari kerja dan tujuh hari kerja untuk pinjaman lebih dari Rp1 miliar, setelah seluruh dokumen dilengkapi. Tarif sewa modal relatif terjangkau sebesar 0,04% per hari dengan jangka waktu pinjaman mulai dari 15 hari sampai 6 bulan.
"Saya berharap produk Pinjaman Modal Produktif ini dapat membantu masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang tengah kesulitan mendapatkan tambahan modal usaha, untuk bisa bertahan dan kembali mengembangkan usahanya seperti sebelum pandemi melanda," kata Amoeng. (E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved