Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH melalui Menteri Keuangan telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang diketuai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas.
Kadiv Pemungutan Biaya dan Iuran Produk Turunan Direktorat Penghimpunan Dana, BPDP Kelapa Sawit, Kus Emy Puspita Dewi, mengatakan besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
"Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku pada 10 Desember 2020, atau 7 hari setelah diundangkan pada 3 Desember 2020," kata Kus Emy melalui keterangan tertulisnya, Jumat (4/12).
Dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah tren positif harga CPO, dan keberlanjutan pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional.
Layanan tersebut antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel.
"Kebijakan ini juga akan terus dilakukan evaluasi setiap bulannya untuk dapat merespon kondisi ekonomi yang sangat dinamis pada saat ini," ujar Kus Emy.
Dalam lampiran PMK itu Menkeu menerapkan rentang tarif pungutan ekspor salah satunya untuk produk CPO yang dikenakan berjenjang yakni mulai US$5 kemudian naik menjadi US$15 untuk setiap kenaikan harga CPO sebesar US$25..
Rinciannya, dalam PMK itu disebutkan tarif pungutan untuk CPO mencapai US$55 per ton untuk harga CPO di bawah atau sama dengan US$670 per ton.
Pungutan kemudian naik menjadi US$60 untuk harga CPO 670 hingga 695 dolar AS per ton, kemudian pungutannya naik menjadi 75 dolar AS ketika harga CPO mencapai US$695 sampai US$720 per ton.
Pungutan tertinggi mencapai US$255 untuk harga CPO mencapai di atas US$995 per ton. Total ada 24 jenis layanan untuk penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya. (Ant/E-1)
MASA depan industri sawit Indonesia sungguh tragis.
Tanpa mau belajar dari pengalaman negara lain, kita akan terjerumus ke dalam lubang menganga yang sudah kita ketahui sebelumnya.
Menteri Luar Negeri Belanda, Stef Blok, menyatakan pihaknya tidak mendukung sikap Uni Eropa yang melarang impor produk minyak kelapa sawit (CPO), termasuk dari Indonesia.
PEMERINTAH Belanda tidak mendukung langkah Uni Eropa melarang impor produk minyak kelapa sawit mentah (CPO) Indonesia ke Eropa.
Impor minyak sawit mentah akan secara efektif menarik pajak 35,75% dibandingkan sebelumnya 30,25%.
Sekretaris Jenderal Gapki Eddy Martono mengatakan Indonesia siap memberi tambahan pasokan kepada Tiongkok.
Tiga orang tewas setelah truk tangki mengangkut minyak sawit terguling dan menghantam motor di Cipata, Kabupaten Bandung, Minggu (7/4).
Puluhan petani yang tergabung dalam Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) se Kalimantan Timur melakukan aksi unjuk rasa.
Indonesia merupakan negara dengan produksi minyak sawit terbesar di dunia
HARGA minyak goreng di Ibu Kota Negara, DKI Jakart mengalami kenaikan secara bertahap. Pandemi dan cuaca buruk jadi kambing hitam kenaikan ini.
Dalam pertemuan tersebut Wakil PM Malaysia menyampaikan perlunya meningkatkan kampanye bersama untuk penyelesaian kasus kelapa sawit.
Direktur Eksekutif Kantor Perdagangan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS Ana Hinojosa menuturkan, pihaknya selama berbulan-bulan telah melakukan penyelidikan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved