Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mulai 10 Desember, Berlaku Penyesuaian Pungutan Ekspor CPO

M Iqbal Al Machmudi
04/12/2020 13:45
Mulai 10 Desember, Berlaku Penyesuaian Pungutan Ekspor CPO
Petani di tengah kebun sawit(Antara/Wahdi Setiawan)

PEMERINTAH melalui Menteri Keuangan telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang diketuai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas.

Kadiv Pemungutan Biaya dan Iuran Produk Turunan Direktorat Penghimpunan Dana, BPDP Kelapa Sawit, Kus Emy Puspita Dewi, mengatakan besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

"Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku pada 10 Desember 2020, atau 7 hari setelah diundangkan pada 3 Desember 2020," kata Kus Emy melalui keterangan tertulisnya, Jumat (4/12).

Dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah tren positif harga CPO, dan keberlanjutan pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional.

Layanan tersebut antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel.

"Kebijakan ini juga akan terus dilakukan evaluasi setiap bulannya untuk dapat merespon kondisi ekonomi yang sangat dinamis pada saat ini," ujar Kus Emy.

Dalam lampiran PMK itu Menkeu menerapkan rentang tarif pungutan ekspor salah satunya untuk produk CPO yang dikenakan berjenjang yakni mulai US$5 kemudian naik menjadi US$15 untuk setiap kenaikan harga CPO sebesar US$25..

Rinciannya, dalam PMK itu disebutkan tarif pungutan untuk CPO mencapai US$55 per ton untuk harga CPO di bawah atau sama dengan US$670  per ton.

Pungutan kemudian naik menjadi US$60 untuk harga CPO 670 hingga 695 dolar AS per ton, kemudian pungutannya naik menjadi 75 dolar AS ketika harga CPO mencapai US$695  sampai US$720  per ton.

Pungutan tertinggi mencapai US$255  untuk harga CPO mencapai di atas US$995 per ton.  Total ada 24 jenis layanan untuk penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya. (Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya