Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kaji Ulang Spin Off Unit Usaha Syariah

(Try/E-2)
03/12/2020 05:30
Kaji Ulang Spin Off Unit Usaha Syariah
(ilustrasi)

PENGAMAT ekonomi syariah dari UIN Syarif Hidayatullah, Nur Rianto Al Arief, menyarankan pengkajian kembali UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah, khususnya Pasal 68 yang mengamanatkan dilakukannya pemisahan unit usaha syariah (UUS) dari induknya yang merupakan bank umum konvensional sehingga unit tersebut menjadi bank umum syariah (BUS).

Menurut Arief, masih ada waktu untuk mengkaji kebijakan spin off tersebut mengingat aturan itu baru berlaku 15 tahun sejak UU tersebut disahkan. "Masih ada waktu hingga Juli 2023," tegasnya dalam webinar UUS Perbankan Menuju Tenggat 2023, kemarin.

Alasan perlunya kajian ulang kewajiban spin off itu, sambungnya, yakni situasi terkini yang telah jauh berbeda dengan situasi saat aturan itu diundangkan pada 2008. Dahulu, aturan spin off dibuat karena nasabah menginginkan keberadaan bank syariah yang murni syariah.

"Namun, dari kajian yang ada, sekarang justru sebaliknya, religius tidak menjadi faktor dominan sehingga alasan spin off karena butuh bank yang murni syariah jadi tidak pas," kata Arief.

Ditambah lagi, saat ini tidak ada satu pun UUS yang memenuhi kriteria memiliki nilai aset mencapai paling sedikit 50% dari total nilai aset bank induknya. Aset tertinggi hanya mencapai 28% yang dicapai oleh UUS BTN.

Di diskusi yang sama, Direktur UUS Permata Bank Erwin Bustaman mengatakan ada beberapa tantangan yang dihadapi industri bank umum syariah ke depan. Pertama, bank-bank umum syariah masih menghadapi isu struktural, yakni biaya dana yang masih mahal.

Kedua, ragam produk dan cabang bank-bank syariah masih terbatas. Pembukaan cabang untuk perluasan jaringan masih mengandalkan keuntungan semata.

"Ketiga, terbatasnya SDM profesional di industri bank umum syariah. Ini yang membuat performa bank syariah masih di bawah bank konvensional," kata Erwin.

Tantangan lainnya ialah menjamurnya fintech yang menghadirkan berbagai layanan dan jasa yang selama ini dilakukan perbankan. (Try/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya