Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT ekonomi syariah dari UIN Syarif Hidayatullah, Nur Rianto Al Arief, menyarankan pengkajian kembali UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah, khususnya Pasal 68 yang mengamanatkan dilakukannya pemisahan unit usaha syariah (UUS) dari induknya yang merupakan bank umum konvensional sehingga unit tersebut menjadi bank umum syariah (BUS).
Menurut Arief, masih ada waktu untuk mengkaji kebijakan spin off tersebut mengingat aturan itu baru berlaku 15 tahun sejak UU tersebut disahkan. "Masih ada waktu hingga Juli 2023," tegasnya dalam webinar UUS Perbankan Menuju Tenggat 2023, kemarin.
Alasan perlunya kajian ulang kewajiban spin off itu, sambungnya, yakni situasi terkini yang telah jauh berbeda dengan situasi saat aturan itu diundangkan pada 2008. Dahulu, aturan spin off dibuat karena nasabah menginginkan keberadaan bank syariah yang murni syariah.
"Namun, dari kajian yang ada, sekarang justru sebaliknya, religius tidak menjadi faktor dominan sehingga alasan spin off karena butuh bank yang murni syariah jadi tidak pas," kata Arief.
Ditambah lagi, saat ini tidak ada satu pun UUS yang memenuhi kriteria memiliki nilai aset mencapai paling sedikit 50% dari total nilai aset bank induknya. Aset tertinggi hanya mencapai 28% yang dicapai oleh UUS BTN.
Di diskusi yang sama, Direktur UUS Permata Bank Erwin Bustaman mengatakan ada beberapa tantangan yang dihadapi industri bank umum syariah ke depan. Pertama, bank-bank umum syariah masih menghadapi isu struktural, yakni biaya dana yang masih mahal.
Kedua, ragam produk dan cabang bank-bank syariah masih terbatas. Pembukaan cabang untuk perluasan jaringan masih mengandalkan keuntungan semata.
"Ketiga, terbatasnya SDM profesional di industri bank umum syariah. Ini yang membuat performa bank syariah masih di bawah bank konvensional," kata Erwin.
Tantangan lainnya ialah menjamurnya fintech yang menghadirkan berbagai layanan dan jasa yang selama ini dilakukan perbankan. (Try/E-2)
GELIAT ekonomi syariah di Jawa Barat (Jabar) terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini tercermin dari kokohnya ekosistem industri halal di wilayah tersebut.
Badan Amil Zakat Nasional menetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91,68 juta per tahun berdasarkan harga emas 14 karat.
KETUA PP Muhammadiyah Anwar Abbas menanggapi kritik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam sebuah kesempatan, Purbaya mendorong agar ekonomi atau perbankan syariah
BERKAT peran community officer sebagai garda terdepan dalam melayani dan mendampingi warga masyarakat inklusi, PT Bank BTPN Syariah Tbk mencatatkan kinerja positif sepanjang 2025.
Penyatuan dua figur dengan latar belakang yang saling mengisi dan menguatkan: investasi global dan ekonomi kerakyatan sejatinya adalah sebuah langkah cerdas
Danantara Indonesia menyampaikan bahwa penguatan Kawasan Thakher berjalan sebagai fondasi awal pengembangan Kompleks Haji.
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan kinerja intermediasi perbankan tetap tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga.
Bank Mandiri menilai perpanjangan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) oleh Kementerian Keuangan dapat memperkuat likuiditas perbankan.
Di tengah persaingan industri perbankan yang semakin kompetitif, program loyalitas menjadi salah satu strategi utama untuk mempertahankan dana pihak ketiga.
Meningkatnya ancaman kejahatan daring seperti phishing, social engineering, dan serangan siber lainnya mendorong perusahaan perbankan untuk terus memperkuat sistem keamanannya.
Inflasi Januari 2026 naik ke 3,55%. Bank Indonesia menahan BI Rate di 4,75% jelang Ramadan dan Idulfitri, seiring tekanan musiman dan nilai tukar rupiah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved