Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENGAMAT ekonomi syariah dari UIN Syarif Hidayatullah, Nur Rianto Al Arief, menyarankan pengkajian kembali UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah, khususnya Pasal 68 yang mengamanatkan dilakukannya pemisahan unit usaha syariah (UUS) dari induknya yang merupakan bank umum konvensional sehingga unit tersebut menjadi bank umum syariah (BUS).
Menurut Arief, masih ada waktu untuk mengkaji kebijakan spin off tersebut mengingat aturan itu baru berlaku 15 tahun sejak UU tersebut disahkan. "Masih ada waktu hingga Juli 2023," tegasnya dalam webinar UUS Perbankan Menuju Tenggat 2023, kemarin.
Alasan perlunya kajian ulang kewajiban spin off itu, sambungnya, yakni situasi terkini yang telah jauh berbeda dengan situasi saat aturan itu diundangkan pada 2008. Dahulu, aturan spin off dibuat karena nasabah menginginkan keberadaan bank syariah yang murni syariah.
"Namun, dari kajian yang ada, sekarang justru sebaliknya, religius tidak menjadi faktor dominan sehingga alasan spin off karena butuh bank yang murni syariah jadi tidak pas," kata Arief.
Ditambah lagi, saat ini tidak ada satu pun UUS yang memenuhi kriteria memiliki nilai aset mencapai paling sedikit 50% dari total nilai aset bank induknya. Aset tertinggi hanya mencapai 28% yang dicapai oleh UUS BTN.
Di diskusi yang sama, Direktur UUS Permata Bank Erwin Bustaman mengatakan ada beberapa tantangan yang dihadapi industri bank umum syariah ke depan. Pertama, bank-bank umum syariah masih menghadapi isu struktural, yakni biaya dana yang masih mahal.
Kedua, ragam produk dan cabang bank-bank syariah masih terbatas. Pembukaan cabang untuk perluasan jaringan masih mengandalkan keuntungan semata.
"Ketiga, terbatasnya SDM profesional di industri bank umum syariah. Ini yang membuat performa bank syariah masih di bawah bank konvensional," kata Erwin.
Tantangan lainnya ialah menjamurnya fintech yang menghadirkan berbagai layanan dan jasa yang selama ini dilakukan perbankan. (Try/E-2)
Fokus utama expo kali ini adalah penguatan ekosistem halal dan pengenalan layanan unggulan BSI Bank Emas.
Kehadiran BPKH dalam Global Islamic Financial Institutions Forum 2025 di Dubai menjadi platform penting untuk memperkuat kolaborasi internasional dalam memajukan ekonomi syariah.
MASYARAKAT modern di perkotaan telah mengenal gaya hidup yang menerapkan prinsip islami, tidak hanya makanan, tetapi juga gaya berpakaian, wisata, dan bahkan perbankan.
Strategi pemanfaatan ekonomi syariah dalam lima tahun ke depan akan difokuskan untuk pengembangan sektor pariwisata halal.
Sejarah mencatat, sejak lama halalbihalal telah menjadi tradisi khas Indonesia yang mengisi ruang-ruang sosial pasca-Idul Fitri pada bulan Syawal.
Sistem Ekonomi Syariah di Indonesia: Prinsip Dasar. Pelajari prinsip dasar sistem ekonomi syariah di Indonesia. Temukan fondasi keuangan yang adil, etis, dan berkelanjutan.
Kesadaran akan pentingnya perencanaan keuangan jangka panjang mendorong banyak individu dan keluarga menjadikan asuransi jiwa sebagai bagian dari strategi perlindungan masa depan.
Sebagai platform investasi digital, Fundtastic terus berinovasi memperkuat posisinya dalam ekosistem keuangan di Indonesia.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan reputasinya sebagai institusi keuangan nasional yang mampu bersaing di panggung global dengan masuk ke daftar Global 2000 Forbes pada 2025.
Data Bank Indonesia mencatat peningkatan transaksi perbankan digital sebesar 54,89% secara tahunan (YoY) hingga September 2024.
GUBERNUR Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerima kunjungan Gubernur Banten, Andra Soni di Surabaya sebagai upaya bersinergi menguatkan perekonomian antar daerah.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved