Lewat OVOP, Kemenperin Tingkatkan Daya Saing IKM Daerah

Insi Nantika Jelita
20/11/2020 01:18
Lewat OVOP, Kemenperin Tingkatkan Daya Saing IKM Daerah
Pelaku IKM di Malang membenahi miniatur mobil karyanya di Festival IKM di Malang, Jawa Timur(Antara/Ari Bowo Sucipto)

KEMENTERIAN Perindustrian terus berupaya mendorong penumbuhan dan pengembangan industri kecil menengah (IKM) di seluruh daerah. Upaya tersebut dilakukan dengan program binaan untuk memanfaatkan sumber daya manusia lokal.

"Untuk meningkatkan daya saing sektor IKM sesuai dengan keunggulan daerah, kami melaksanakan program pembinaan di sentra IKM melalui pendekatan One Village One Product (OVOP),” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (19/11).

Dia menjelaskan, konsep OVOP pertama kali diinisiasi di Prefektur Oita Jepang sejak tahun 1979 oleh Dr. Morihiko Hiramatsu, yang kemudian diperkenalkan di Indonesia pada 2007. Konsep tersebut berupaya mendorong masyarakat suatu daerah agar dapat menghasilkan produk yang kompetitif dengan nilai tambah tinggi dan mampu bersaing di tingkat global.

“Pendekatan OVOP tetap mengutamakan ciri khas keunikan karakteristik daerah tersebut dengan memanfaatkan sumber daya lokal, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia,” jelas Gati.

Baca juga : Pandemi Ubah Perilaku Ekonomi Masyarakat

Ke depan, lanjutnya, kegiatan pembinaan IKM melalui pendekatan OVOP akan fokus pada aspek yang dapat mendorong IKM go global, seperti inovasi dan pengembangan produk sesuai permintaan pasar, re-branding IKM OVOP, sehingga akan meningkatkan akses pasar bagi produk IKM OVOP.

Sejak 2013, Kemenperin memberikan Penghargaan OVOP kepada IKM yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai IKM OVOP. Mereka diklasifikasikan sesuai dengan hasil penilaian yang dilakukan yang terbagi atas lima kelompok komoditas, yaitu makanan dan minuman, kain tenun, kain batik, anyaman, dan gerabah.

Pada penyelenggaraan yang terakhir, terdapat 118 IKM OVOP yang memenuhi kriteria, terdiri dari 63 IKM komoditas makanan dan minuman, 22 IKM komoditas kain tenun, 13 IKM komoditas kain batik, 10 IKM komoditas anyaman, dan 4 IKM komoditas gerabah. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya