Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan produksi perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 masih jauh dari estimasi. WPP 718 meliputi perairan timur seperti Laut Aru, Laut Arafuru dan Laut Timor.
Pelaksana tugas (Pt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menuturkan total produksi perikanan tangkap di WPPNRI 718 pada tahun 2018 tercatat mencapai 236.000 ton.
"Padahal estimasi potensi di wilayah tersebut mencapai sebesar 2.637.565 ton berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/KEPMEN-KP/2017," sebut Zaini dalam keterangannya, Kamis (12/11).
KKP mendorong pelaksanaan lembaga pengelola perikanan di WPPNRI 718 dan memaksimalkan kapasitas serta fasilitas pelabuhan perikanan serta logistik pengangkutan ikan.
“Kita akan dorong para pelaku usaha untuk menangkap ikan di wilayah ini. Meski demikian harus didukung dengan pencatatan data perikanan yang baik," kata Zaini.
Baca juga: KKP Dorong Masyarakat Buka Startup di Bidang Perikanan
Zaini menambahkan pihaknya akan mengkaji ulang fasilitas pelabuhan perikanan juga kapasitas pendaratan hasil tangkapan yang ada saat ini di WPPNRI 718. Selain itu juga akan mengoptimalkan dan mengembangkan usaha perikanan di sentra kelautan dan perikanan terpadu (SKPT).
"Ini menjadi penting untuk memotong biaya dan waktu. Kalau kita bisa olah dan ekspor ikan langsung dari WPPNRI 718," jelas Zaini.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Trian Yunanda menjelaskan strategi yang akan ditempuh KKP dalam mengelola WPPNRI 718 di antaranya dengan mengatur pemanfaatan perikanan, meningkatkan upaya konservasi dan rehabilitasi terumbu karang serta mangrove dan mengurangi tangkapan ikan nontarget.
“Ini kita lakukan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan, habitat dan lingkungannya secara berkelanjutan," pungkasnya.(OL-5)
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KKP berkomitmen membangun sejumlah sarana dan prasarana di kawasan Warloka Pesisir yang mencakup dermaga permanen, gudang beku (cold storage) berkapasitas memadai, serta pabrik es.
Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan Global Quality and Standard Programme (GQSP) Indonesia Fase 2.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved