Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

BPJAMSOSTEK Gaet KemenKop UKM Lindungi Pekerja Sektor UMKM

Mediaindonesia.com
04/11/2020 15:58

Pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku usaha pada sektor Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah masih memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, khususnya kementerian yang membidangi. Yaitu Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Hal ini diwujudkan melalui kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dengan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) melalui nota kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak Rabu (4/11).

Bertempat di Plaza BPJAMSOSTEK, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto, melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Menteri Kementerian Koperasi dan UKM, Teten Masduki, tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Bidang Koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah.

Dalam kerja sama kali ini, poin penting yang diangkat adalah terlaksananya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia bagi para pelaku usaha di sektor dimaksud. Hal ini termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada pelaku usaha, pertukaran data dan informasi, peningkatan kesadaran hukum untuk pemenuhan hak dan kewajiban pekerja dalam memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, dan pelaksanaan program yang mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada bidang dimaksud.

“Kita semua mengetahui bahwa sektor koperasi dan usaha menengah, kecil dan mikro juga memiliki risiko kerja yang sama sama harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai jaring pengaman terkait kondisi sosial ekonomi yang dihadapi para pekerjanya,” tukas Agus.

 

Dirinya menambahkan sebelumya telah melakukan pendekatan kepada para pelaku usaha untuk membekali para pekerjanya dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara door to door, melalui seluruh unit kerja BPJAMSOSTEK. “Kami tidak membedakan kategori pekerja berdasarkan jenis usahanya, bagi kami seluruh pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Oleh karenanya kerjasama ini sangat penting untuk dapat menjangkau lebih jauh lagi para pelaku usaha dan pekerjanya agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegas Agus.

Senada dengan Agus, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, berharap kerja sama ini mampu mensinergikan fungsi masing-masing pihak untuk dapat menjamin perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku usaha KUKM dan pekerjanya. Setelah penandatanganan nota kesepahaman ini, pihaknya akan fokus pada penyusunan Perjanjian Kerjasama (PKS) sebagai turunan dari nota kesepahaman, dengan melibatkan Deputi deputi di Kementerian Koperasi dan UKM agar implementasinya dapat berjalan secara maksimal.

"Melalui nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama yang akan datang, saya berharap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku usaha Menengah, Kecil dan Mikro dapat terjamin dari risiko sosial dan ekonomi akibat kerja," ujar Teten. 

Dirinya menjelaskan, jumlah UMKM yang mencapai 65 juta dengan penyerapan tenaga kerja sebesar 97% dipandang perlu untuk diberikan literasi dan edukasi akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku usaha maupun pekerjanya, begitu pula dengan Koperasi.

"Selain perlindungan bagi pelaku usaha, perlindungan bagi Pendamping Pelatihan Koperasi dan Pelaku UKM serta pegawai non ASN di lingkungan Kementerian Koperasi & UKM perlu direalisasikan," tambahnya.

Berdasarkan data dari BPJAMSOSTEK, hingga saat ini terhitung baru 9.982 koperasi atau setara 8,1% yang telah mendaftarkan badan usaha dan pekerjanya pada program BPJAMSOSTEK. Sementara untuk pekerja yang terdaftar sebanyak 292,6 ribu atau setara 55% dari total keseluruhan anggota Koperasi.

“Semoga kami dapat segera mengimplementasikan kerja sama ini dalam bentuk nyata agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja dapat dicapai segera”, tutup Agus. (RO/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya