Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Cegah Kemudahan Peralihan Lahan Pertanian

Mediaindonesia.com
02/11/2020 19:31
Cegah Kemudahan Peralihan Lahan Pertanian
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.(MI/Lina Herlina )

KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) menyebut makin berkurangnya lahan pertanian salah satunya disebabkan oleh mudahnya izin peralihan lahan pertanian ke nonpertanian. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, kemudahan peralihan itu harus dicegah.

Menurut dia, sebagian kewenangan kepala daerah di tingkat kabupaten yaitu bupati dilimpahkan seutuhnya kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu. Hal tersebut diyakini dapat mencegah agar luas baku lahan pertanian tidak semakin berkurang.

Baca juga: Mentan: Pemenuhan Pangan Perlu Kebijakan yang Tepat

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu memberikan segala izin peruntukkan dan pembentukkan tim teknis dalam proses perizinan yang disetujui dan diketahui oleh Bupati dalam pemberian SK. Akan tetapi, Dinas Pertanian setempat rupanya tidak diikutsertakan.

"Diharapkan dinas terkait khususnya pertanian mengetahui dan diikutsertakan juga dalam pembentukan tim teknis. Di dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota sangat penting dan perlunya peran serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu," jelas Syahrul, Senin (2/11).
 
Ia juga menyoroti lambatnya penyusunan Perda tentang RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota. Perda itu sudah dibahas di tingkat pusat, tapi masih dibahas kembali dengan DPRD Kabupaten/Kota termasuk pembahasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
 
"Diharapkan Dinas Pertanian provinsi atau kabupaten dan kota agar aktif mengikuti perkembangan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah di masing-masing wilayahnya," lanjutnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengungkapkan, hasil rekapitulasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menunjukkan 481 Kabupaten/Kota mendapatkan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Penetapan itu sesuai dengan UU LP2B yang menahan laju alih fungsi lahan. Dari 481, sebanyak 221 kabupaten/kota menetapkan LP2B dalam Perda RTRW dan 260 kabupaten/kota tidak menetapkan LP2B dalam Perda RTRW.

Jika disesuaikan dengan amanat UU 41/2009, penetapan LP2B cukup diintegrasikan dalam Perda RTRW kemudian ditindaklanjuti dengan pengaturan yang lebih rinci dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Jika pemerintah daerah kabupaten/kota tetap menyusun dan menerbitkan Perda PLP2B diharapkan mengakomodasi muatan lokal dan operasional yang disesuaikan dengan kebutuhan provinsi, kabupaten/kota yang bersangkutan," kata Sarwo Edhy.

Baca juga: Gebrakan Mentan Syahrul Sediakan Pangan Rakyat
 
Setidaknya terdapat 2 provinsi, 74 kabupaten dan 11 kota Perda RTRW yang memasuki masa Peninjauan Kembali (PK) dan 10 provinsi, 126 kabupaten dan 38 kota Perda RTRW yang sedang proses revisi.

"Upaya pengawalan pelaksanaan perlindungan ini dapat dilakukan dengan integrasi data lahan sawah yang telah dilengkapi spasialnya untuk diprioritaskan ditetapkan sebagai LP2B," pungkas dia. (RO/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya