Kenali Pelanggaran yang Kerap Terjadi di Pasar Modal

Despian Nurhidayat
23/10/2020 08:15
Kenali Pelanggaran yang Kerap Terjadi di Pasar Modal
Patung Banteng Wulungan yang menjadi simbol pasar modal Indonesia.(MI/Rommy Pujianto)

KEGIATAN di pasar modal tidak terlepas dari adanya pelanggaran di dalamnya. Meskipun bukan masuk kategori transaksi ilegal, tapi ada hal yang dapat menimbulkan kerugian karena terjadi pelanggaran.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfy Zain Fuady mengatakan, banyak sekali pelanggaran terjadi di pasar modal Indonesia bahkan ada yang sampai menimbulkan kerugian. Jika berbicara kerugian di pasar modal tidak jauh berbeda dengan investasi ilegal atau bodong.

"Malah kalau dari filosofinya itu lebih jahat, karena dia sudah punya izin tapi dia lakukan pelanggaran dan menimbulkan kerugian bagi para korban. Ini dosanya mungkin bisa berlipat ya," ujar Luthfy dalam acara Seminar Capital Market Summit And Expo 2020, Kamis (22/10).

Luthfy menjelaskan, jika dipetakan ada empat kelompok besar pelanggaran yang biasanya dilakukan oleh perusahaan efek sebagai lembaga intermediasi, manajer investasi, dari sisi emiten atau perusahaan publik dan dari sisi supply profesi atau lembaga penunjang.

Dari segi perusahaan efek, pertama adalah perdagangan semu, dimana perusahaan efek menciptakan suatu harga yang tidak sepenuhnya itu dilahirkan dari kekuatan jual dan beli efek di pasar. Harga saham dikerek turun atau naik dan itu modus yang sering ditemukan dalam perdagangan di bursa.

"Ada manipulasi pasar juga di sana. Kemudian, kita menemukan juga beberapa kasus di mana walaupun mereka sudah fit and proper, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh para direksi. Ini beberapa kasus yang pernah kita alami," tuturnya.

Selanjutnya, dari sisi manajer investasi, seperti adanya janji fixed return untuk reksa dana. Menurutnya, ada reksa dana yamg dilarang memberikan janji investasi yang bersifat ketat, tetapi pihaknya menemukan ada kasus reksa dana dari manajer investasinya menjanjikan suatu return tetap pada pemegang reksa dana.

"Ini jelas-jelas pelanggaran dari regulasi. Kenapa reksa dana enggak boleh menjanjikan return yang bersifat tetap? Karena reksa dana itu berinvestasi pada nilai yang setiap harinya bergerak, berubah, sehingga tidak mungkin memberikan janji yang sifatnya fixed return, setiap minggu, setiap hari atau bulan," kata Luthfy.

Kemudian, dari sisi emiten yang menyediakan efek. Dari temuan yang paling sering didapatkan OJK adalah kurang patuhnya emiten dalam melakukan prinsip disclosure. Luthfy menyebut disclosure adalah hal yang sifatnya mutlak di pasar modal karena orang berbelanja efek itu berbasis informasi.

"Sehingga keterbukaan informasi itu menjadi mutlak adanya. Kesenjangan penguasa investasi di pasmod tentu bisa menyebabkan terjadinya perilaku yang merugikan orang lain," tuturnya.

Kemudian, dari sisi profesi penunjang ini. Profesi penunjang menurutnya tidak hanya tunduk pada regulasi yang ada di OJK, karena mereka juga punya Undang-Undang sendiri. Adapun dalam beberapa kasus uang ditemukan ada pelanggaran yang kemudian berkaitan dengan emiten, seperti kesalahan saji laporan keuangan contohnya.

"Di sana mau tidak mau, atau hampir dapat dipastikan ada relasinya, keterkaitannya dengan profesi akuntan publik. Entah karena ketidakcermatan dalam melaksanakan standar profesinya atau ada unsur kesengajaan di situ. Ini yang sering kali kita temukan," pungkas Luthfy. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya