Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Nasabah Minna Padi Tuntut Pembayaran Berdasar NAB Pembubaran

Mediaindonesia.com
22/10/2020 17:11
Nasabah Minna Padi Tuntut Pembayaran Berdasar NAB Pembubaran
Ilustrasi harga saham Minna Padi(Antara/Rosa Panggabean)

Nasabah Minna Padi Asset Management (MPAM) yang memilih untuk menerima pembayaran dalam bentuk tunai (in cash) menilai tidak beralasan bila MPAM membayarkan hasil likuidasi berdasarkan nilai penjualan aset di pasar.

Nasabah tetap berpegang bahwa nilai yang harus mereka terima sebesar nilai pada saat reksa dana diperintahkan bubar oleh OJK.

"Pernyataan yang menyatakan bahwa nlai yang dibayarkan oleh MPAM sudah cukup baik, itu tidak tepat. Karena besaran yang dibayarkan jauh di bawah NAB pada saat reksa dana itu dibubarkan," kata Yanti, perwakilan nasabah. 

Hal itu mengacu pada POJK  No.23/POJK.04/2016  Pasal 47b yang  sudah jelas instruksinya yaitu dengan NAB PEMBUBARAN. Nasabah menambahkan bahwa hal itu  juga sudah diklarifikasi Dewan Komisioner OJK Hoesen dalam RDP I dengan DPR beberapa waktu yang lalu,  disamping juga  dari Bank Kustodi BCA dan  Mandiri.

Nasabah  juga menyampaikan bahwa karena MPAM telah melakukan pelanggaran  sehingga OJK menjatuhkan sanksi pembubaran dan likuidasi atas 6 produk reksa dana  mereka, maka para nasabah berhak untuk pembayaran penuh sesuai dengan UU/POJK tentang
Perlindungan Konsumen No. 01/POJK.07/2013.

Pada pasal 29  tertulis “Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalah dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai, Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak ketiga yang berkerja untuk kepentingan Pelaku Jasa Keuangan”

"Jadi kami tidak terima atas pernyataan bahwa besaran pengembalian 40% sampai 50% merupakan hal yang cukup baik. Dalam POJK jelas tertulis bahwa harus NAB Pembubaran," tandasnya. (RO/ E-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya