Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam waktu dekat akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) termin II untuk pegawai swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta. Bantuan dibagi dalam dua tahapan, masing-masing pekerja mendapatkan Rp1,2 juta di setiap tahapan.
"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan yang diterima, Jakarta, Kamis (22/10).
Kemenaker masih memproses penyaluran bantuan subsidi upah termin I. Berdasarkan data Kemenaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43%). Lalu, untuk tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38%).
Untuk tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32%), tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09%) dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39%).
Subsidi gaji upah telah diberikan ke 12.166.471 pekerja. Kemenaker mencatat rogram Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahap I sampai V itu telah mencapai 98%.
Adapun anggaran subsidi gaji mencapai Rp37,7 triliun dengan target 15,7 juta pekerja. Para penerima bantuan itu harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menaker Ida berharap program bantuan subsidi upah dapat membantu kehidupan para pekerja, meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi covid-19.
"Para penerima bantuan ini merasakan manfaat dari bantuan subsidi upah ini. Ada yang digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, bayar kontrakan, berobat, bahkan ada yang menggunakannya untuk modal usaha, dan lain lain,” pungkas Ida. (E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved