Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Hak Jawab Foster Oil & Energy Pte. Ltd

Abdillah Muhammad Marzuqi
14/10/2020 18:28
Hak Jawab Foster Oil & Energy Pte. Ltd
Ilustrasi(SKK Migas)

BERDASARKAN pemberitaan di mediaindonesia.com dengan judul Ada-Indikasi Korupsi Pengelolaan Migas Jatinegara, pada 13 Oktober 2020 berikut hak jawab yang disampaikan YAR Law Firm Attorneys at Law selaku Kuasa Hukum Foster Oil & Energy Pte. Ltd dengan ini kami bermaksud untuk menyampaikan pernyataan terkait telah diajukannya gugatan wanprestasi oleh YAR Law Firm Attorneys at Law selaku Kuasa Hukum Foster Oil & Energy Pte. Ltd (untuk selanjutnya disebut "PENGGUGAT") terhadap Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Kota Bekasi (untuk selanjutnya disebut "TERGUGAT") di Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor registrasi 418/Pdt.G/2020/PN.Bks tanggal 29 September 2020.

Sehubungan dengan hal tersebut kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Bahwa PENGGUGAT adalah merupakan badan hukum Singapura yang memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia, dimana PENGGUGAT merupakan Perusahaan yang memiliki kegiatan usaha di bidang Minyak dan Gas Bumi, sedangkan TERGUGAT merupakan suatu Perusahaan Daerah yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan Eksplorasi dan Ekploitasi Minyak dan Gas Bumi baik di dalam ruang lingkup administrasi Kota Bekasi dan di luar wilayah administratif Kota Bekasi yang dibentuk berdasarkan amanat Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi;

2. Bahwa dikarenakan pada saat awal terbentuknya tahun 2009, TERGUGAT belum memiliki pengalaman yang mumpuni dalam melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Minyak dan Gas Bumi serta terbatasnya kemampuan Sumber Daya Manusia dan Permodalan, maka TERGUGAT membutuhkan rekanan mitra usaha yang memiliki kapabilitas dan memiliki suatu kemampuan permodalan untuk menunjang kegiatan usaha dalam melakukan eksplorasi dan ekploitasi di Lapangan Jatingera tersebut.

Hadirnya PENGGUGAT adalah untuk menutupi segala kekurangan TERGUGAT tersebut sehingga dapat menciptakan hubungan yang saling menguntungkan (mutual benefit), hal ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman anrara Pemerintah Kota Bekasi dengan Foster Oil And Energy Pte.Ltd tanggal 27 Maret 2009;

3. Bahwa menindaklanjuti Nota Kesepahaman, PENGGUGAT dan TERGUGAT membuat Perjanjian Keijasama tentang Kerjasama Proyek Minyak dan Gas Bumi - Lapangan Migas Jatinegara tanggal 26 Oktober 2009. Selain itu PENGGUGAT dan TERGUGAT membuat dan menyepakati Perjanjian Operasi Bersama/ Joint Operating Agreement atas pengelolaan Lapangan Jatinegara pada tanggal 13 Januari 2011 yang telah mengalami 3 (tiga) kali amandemen. Maka baik Nota Kesepahaman maupun Peijanjian Operasi Bersama termasuk amandemennya tersebut wajib dipatuhi oleh Para Pihak;

4. Bahwa bukannya TERGUGAT mematuhi isi Perjanjian Operasi Bersama termasuk amandemennya, justru TERGUGAT melalui Direktur Utamanya melakukan beberapa tindakan ekstrim berupa pengakhiran atau pembatalan secara sepihak yang hanya disampaikan melalui Surat Nomor :049/B/PD.MGS/IX/2020 tertanggal 21 September 2020 perihal Pembatalan JOA dan Surat Nomor :088/SRR&Partners/09/2020 tertanggal 22 September 2020. Selain tindakan sepihak dari TERGUGAT tersebut, TERGUGAT juga melakukan kesewenang-wenangan dengan memberhentikan General Manager KSO yang ada sekaligus menunjuk dirinya sendiri sebagai Pit General Manager KSO PT Pertamina EP - PD Migas Kota Bekasi/TERGUGAT sebagaimana terdapat pada Surat PD Migas Nomor :054/B/PD.MGS/IX/2020 perihal Pemberhentian GM KSO tertanggal 22 September 2020 dan Surat PD Migas Nomor : 055/B/PD.MGS/IX/2020 perihal Pengumuman tertanggal 22 September 2020. Padahal jelas telah diatur dalam Perjanjian Operasi Bersama termasuk amandemennya tidak diperbolehkan dilakukan pengakhiran sepihak atas kesepakatan yang ada dan pergantian General Manager KSO dalam pelaksanaan KSO sebagai ketua Tim Operasional sejatinya adalah kesepakatan PENGGUGAT dengan TERGUGAT;

5. Bahwa, PENGGUGAT dengan TERGUGAT juga telah menyepakati pemberian hutang berupa Financial Support oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT, yang mana Financial Support tersebut diperlukan TERGUGAT untuk memenuhi kebutuhan operasional kegiatan usahanya, namun faktanya TERGUGAT hingga jatuh tempo pelunasan pada 31 Desember 2019 bahkan hingga saat ini belum juga melaksanakan kewajiban berupa pelunasan atas hutang Financial Support kepada PENGGUGAT sebagaimana yang dimaksud;

6. Bahwa asas hukum pacta sunt servanda menjelaskan secara jelas bahwa perjanjian/kontrak yang dibuat adalah mengikat dan harus dilaksanakan sebagai undang-undang oleh Para Pihak yang bersepakat Sehingga tindakan TERGUGAT tersebut tidak hanya melanggar Perjanjian Operasi Bersama berserta amandemennya namun juga TERGUGAT tidak memahami asas hukum tersebut;

7. Bahwa tindakan TERGUGAT tersebut diatas tidak menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi perusahaan yang menanamkan modal usaha nya di Indonesia in casu Foster Oil and Energy Pte.Ltd karena tidak terjaminnya kepentingan hukum yang merupakan hal penting perusahaan penanam modal tersebut bersedia menanam modalnya di Indonesia. Hal tersebut jelas berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya di Bekasi; 8. Bahwa dengan telah diregisternya Gugatan Wanprestasi a quo maka guna menghentikan pelanggaran dan mencegah kerugian yang lebih besar terhadap PENGGUGAT dan TERGUGAT, maka termasuk namun tidak terbatas PENGGUGAT dan TERGUGAT tetap tunduk, patuh dan menjalankan isi dari Perjanjian Operasi Bersama/Joint Operating Agreement atas pengelolaan Lapangan Jatinegara pada tanggal 13 Januari 2011 (JOA) berikut Perubahan Atas Perjanjian Operasi Bersama Untuk Proyek Lapangan Migas Jatinegara tertanggal 18 Januari 2012 (Amandemen JOA 1), Perubahan Kedua Atas Perjanjian Operasi Bersama untuk Proyek Lapangan Migas Jatinegara tertanggal 14 Oktober 2013 (Amandemen JOA 2) serta Perubahan Ketiga Atas Perjanjian Operasi Bersama untuk Proyek Lapangan Migas Jatinegara tertanggal 15 Maret 2019 (Amandemen JOA 3) hingga sampai berakhirnya Projed Operasi Jatinegara berlangsung sesuai dengan periode JOA atau setidak - tidaknya hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk menjadi maklum. Atas perhatiannya kami haturkan terima kasih.

Hormat Kami,

Y. A.R Law Firm, Attorneys At Law Kuasa Hukum FOSTER OIL & ENERGI PTE.LTD

(R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya