Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Bank Tanah bakal Mengelola Tanah Negara

Ins/E-1
14/10/2020 05:10
Bank Tanah bakal Mengelola Tanah Negara
Sofyan A Djalil, Menteri ATR/BPN.(ANTARA FOTO/Fauzan)

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) akan menuntaskan draf peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terkait dengan pembentukan bank tanah.

“Pembahasan mengenai ini juga akan melibatkan pemangku kepentingan untuk mengetahui apa yang menjadi concern mereka,” ujar Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil dalam keterangan tertulisnya.

Bank tanah  merupakan institusi Pemerintah Republik Indonesia, yang akan dipimpin sebuah komite, yakni Komite Bank Tanah.  Komite itu di­pimpin tiga menteri, dengan menteri ATR/Kepala BPN sebagai ketuanya.

“Kedua menteri nantinya akan ditunjuk oleh presiden. Lalu, ada dewan pengawas. Dewan pengawas terdiri dari perwakilan dari pemerintah serta profesional. Perwakilan pemerintah ditunjuk oleh pemerintah sendiri, sedangkan dari profesional akan  kita cari dari orang-orang yang mengerti pertanahan dan akan diajukan DPR RI untuk disetujui,” ungkap Sofyan.

Tujuan negara mendirikan bank tanah ini ialah menampung tanah yang tak bertuan, yang masa hak guna bangunan dan hak guna usahanya habis dan kemudian akan digunakan untuk kepentingan umum.
“Peruntukan tanah-tanah tersebut jelas untuk kepentingan umum. Misalnya selain rumah rakyat, untuk lapangan bola, taman, kemudian untuk kepentingan sosial serta kepentingan yang proekonomi,” ujarnya.

Bank tanah akan berfungsi seperti land manager. Ia mencontohkan seperti yang  sudah diterapkan Singapura.

Dahulu pemerintah Singapura juga tidak punya tanah. Namun, berkat bank tanah, pemerintah mereka mengelola banyak tanah.

“Bank tanah kita juga akan berkembang. Ke depan akan ada kantor-kantor, mungkin akan berbarengan di Kantor Pertanahan, tetapi dengan fungsi yang berbeda, yakni land manager serta land regulator,” ungkapnya.

Bank tanah juga akan mengakomodasi program Reforma Agraria. Tanah Reforma Agraria ini berasal dari hak guna usaha yang sudah habis.

“Tanah tersebut diredistribusikan kepada petani atau masyarakat yang membutuhkan, contoh Reforma Agraria dengan redistribusi tanah ini akan dilaksanakan di Kabupaten Garut serta Kabupaten Cianjur dalam waktu dekat ini,” tandasnya. (Ins/E-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik