Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

UU Cipta Kerja tidak Bisa Rampas Tanah Rakyat

Ferdian Ananda Majni
08/10/2020 15:20
UU Cipta Kerja tidak Bisa Rampas Tanah Rakyat
.(ANTARA/Iggoy el Fitra)

TERDAPAT pernyataan pengamat dan politisi bahwa Pasal 121 UU Cipta Kerja membuat pemerintah dapat dengan sewenang-wenang merampas tanah atau rumah warga negara.

Menanggapi perihal itu, Staf Khusus dan Jubir Kementian ATR/BPN tentang UU Cipta Kerja, T Taufiqulhadi, mengatakan pernyataan para pengamat dan politisi seperti itu sangat tendensius dan bermaksud buruk. Dalihnya, tidak ada pasal dalam UU Cipta Kerja yang membenarkan pemerintah merampas tanah tanah rakyat.

"Soal pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam Pasal 121 UU Cipta Kerja sama sekali tidak mengubah makna dan cara penguasaan oleh pemerintah dari UU sebelumnya yaitu UU Nomor 2 Tahun 2012. Jika memang ada perubahan, itu hanya penyesuaian istilah," kata Taufiqulhadi dalam keterangannya, Kamis (8/10).

Dalam UU Cipta Kerja, sebut Taufiqulhadi jika ada lahan dan rumah rakyat yang bersertifikat akan ditetapkan untuk kepentingan umum, sebelum rencana pembangunan fasilitas umum itu dilaksanakan, tentu akan dilangsungkan konsultasi publik terlebih dahulu.

"Dalam konsultasi tersebut harus semua pihak sepakat. Jika masyarakat pemilik lahan atau rumah yang bersertifikat itu belum sepakat, tidak boleh pemerintah membangun proyek umum apapun di atas lahan rakyat tersebut," jelasnya.

Menurutnya, dalam proses konsultasi publik tersebut, pemerintah juga akan menggunakan appraisal independen, sehingga praktik pengadaan tanah untuk kepentingan umum akan terselenggara dengan adil. Harga tanah, bangunan, tanam tumbuh, penghasilan pemilik tanah, bahkan jika ada warung akan dinilai secara sangat adil oleh appraisal independen tersebut.

"Negara tidak akan mendegradasi praktik yang telah berlangsung sekarang. Sekarang harga tanah yang dibayar berkisar antara dua hingga empat kali harga pasar," tegasnya.

"Inilah yang memungkinkan kita memebangun tol, pelabuhan, bandara, kereta api, dan berbagai infrastruktur lain tanpa gejolak dan tanpa penolakan," tambah pria kelahiran Aceh tersebut.

Anggota DPR periode 2014-2019 daerah pemilihan Jawa Timur IV itu menjelaskan justru UU Nomor 2 Tahun 2012 sering cenderung menimbulkan masalah. Sebab, dalam UU tersebut dikenal dengan istilah ganti rugi.

"Rakyat tidak mau rugi. Seharusnya rakyat harus ganti untung. Rakyat menjadi pesimis dengan penggunaan istilah ganti rugi ini. Kini penamaan-penamaan dalam pasal UU Cipta Kerja kita sesuaikan untuk menghindari pesimisme rakyat," terangnya.

Menurut Taufiqulhadi, penitipan uang ganti rugi di pengadilan disebut konsinyiasi. Masalah konsinyiasi diatur dalam Pasal 42 KUH Perdata.

Konsinyiasi dalam dalam UU itu dimaksudkan untuk melindungi rakyat yang sedang beperkara. Misalnya, jika harga tanah sudah disepakati, tetapi di atas objek tanah yang sama terjadi klaim tumpang tindih di antara warga, klaim tumpang tundih tersebut harus diselesaikan di pengadilan.

"Agar pembangunan fasilitas umum bisa terus dijalankan, UU mengharuskan pemerintah menitipkan uang di pengadilan (konsinyiasi). Jadi konsinyiasi melinddungi kepentingan masyarakat," pungkas mantan wartawan perang tersebut. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik