Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SELAMA pandemi covid-19, terjadi eskalasi penangkapan kapal ikan ilegal. Peningkatan jumlah kapal ikan ilegal yang beredar terjadi pada Maret-April.
"Peningkatan kerawanan kapal ikan ilegal asing yang masuk ke Indonesia terjadi saat pandemi. Periode Maret sampai April, kami menangkap 36 unit kapal ikan asing," ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Haeru Rahayu dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (1/10).
Petugas di lapangan berhasil menangkap 72 unit kapal ikan ilegal sepanjang Oktober 2019 hingga September 2020. Rinciannya, 17 unit kapal berbendera Indonesia, 25 unit kapal berkendara Vietnam, 14 unit kapal berbendera Filipina, 13 unit kapal berbendera Malaysia dan 1 kapal berkendara Taiwan.
Baca juga: Potensi Perikanan Udang di Laut Arafura Capai Rp10 Triliun
Kasus kapal ikan ilegal paling banyak ditemukan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 di Laut Natuna. Kemudian, diikuti dengan WPP 571 di Selat Malaka dan WPP 716 di Laut Sulawesi.
"Sisanya di WPP 712, lebih banyak kapal tangkap ikan ilegal berbendera Indonesia," jelas Haeru.
Selain itu, petugas menangkap kapal yang melakukan destructive fishing hingga 67 kejadian. Penangkapan tersebar di WPP 571, WPP 572, WPP 711, WPP 713, WPP 716, WPP 714, WPP 715 dan WPP 717.
Menyoroti catatan pelanggaran destructive fishing, mayoritas penangkapan ikan menggunakan bom ikan dan bahan peledak lain. Seperti yang terjadi di WPP 713 dan WPP 573. Ada juga yang menggunakan racun atau bius di WPP 711.
Data simulasi yang dimiliki KKP sepanjang hingga September 2020, menunjukkan aktivitas kapal perikanan di Laut Natuna, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), cukup lowong. Kondisi itu memicu negara tetangga untuk masuk ke wilayah perairan Indonesia.
Baca juga: TKI Nekat Mudik Gunakan Kapal Ikan
Awak kapal ikan yang telah melakukan tindak pidana kelautan dan perikanan sepanjang tahun ini tercatat 425 orang. Rinciannya, 73 orang berstatus tersangka, 352 orang berstatus non justitia.
Mereka tersebar di Pangkalan Lampulo, Belawan, Batam, Pontianak, Tarakan, Bitung dan Kendari. Hingga saat ini, terdapat 112 kasus penanganan pelanggaran. Mulai dari 1 pemeriksaan pendahuluan, 17 kasus sanksi administrasi dan 1 kasus tindakan lain sebelum atau sesudah Ad hoc.
"Tempo lalu kami menenggelamkan kapal di tengah laut karena melakukan perlawanan. Proses hukum ada 93 kasus, dengan rincian SP3, proses penyidikan, P21 tahap dua dan bahkan sudah inkracht,” tandas Haeru.(OL-11)
FAO mendukung langkah pemberantasan illegal unreported unregulated (IUU) fishing di wilayah perairan Indonesia.
Kapal tersebut telah dilengkapi Water Canon untuk melumpuhkan kapal ilegal serta rope cutter untuk memotong tali atau jaring pada saat melakukan pengejaran kapal ilegal.
PHSS bekerja sama dengan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Bina Lestari melaksanakan berbagai kegiatan dalam mendukung upaya penyelamatan terumbu karang,
Tujuan dilakukannya program ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar bahwa sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia yang sangat melimpah perlu dijaga.
BADAN Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa membunyikan genderang perang dalam melawan illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal.
Sselama ini penyelundupan anak buah kapal (ABK) di bawah umur masih dilakukan secara diam-diam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved