Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KETUA Dewan Komisisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menegaskan program restrukturisasi kredit yang awalnya akan berlaku sampai Februari 2021 dapat diperpanjang jika dibutuhkan. Hal ini dikatakan bukan menjadi masalah yang besar bagi pihaknya.
"Skenarionya selesai tahun depan bulan Februari. Namun kalau ini mau diperpanjang nggak masalah, akan kita perpanjang. Bahkan kalau ada nasabah yang sudah melakukan restrukturisasi dan dalam 6 bulan mereka sudah jatuh tempo dan kalau nasabah minta perpanjang ya silakan perpanjang, tidak usah minta persetujuan OJK, langsung perpanjang. Apabila nanti ini kita perpanjang satu tahun lagi sampai 2022 nggak ada masalah. Kita siap lakukan itu," ungkapnya dalam webinar kagama, Minggu (27/9).
Lebih lanjut, Wimboh melaporkan bahwa realisasi kebijakan restrukturisasi kredit perbankan hingga posisi 7 September 2020, nilai restrukturisasi mencapai Rp878,57 triliun dari 7,38 juta debitur.
Keringanan kredit itu dinikmati sebanyak 5,82 juta pelaku UMKM dengan nilai Rp359,11 triliun. Sementara 1,44 juta non UMKM memperoleh keringanan kredit senilai Rp515,46 triliun. Sementara itu, realisasi restrukturisasi perusahaan pembiayaan (PP), hingga 22 September 2020 telah mencapai Rp168,77 triliun dari 4,58 juta kontrak pembiayaan dari perusahaan pembiayaan.
"Ini adalah cerminan jumlah nasabah yang alami kesulitas bayar pokok dan bunga (kredit). Ini skenarionya dengan berbagai stimulus subsidi bunga, penjaminan pemerintah, relaksasi pajak dan didorongnya kekuatan domestic demand semua dilakukan dengan skenario agar nantinya yang melakukan restrukturisasi kredit sudah bisa mengangsur kembali," kata Wimboh.
Wimboh menambahkan profil risiko lembaga jasa keuangan pada Agustus 2020 masih terjaga pada level yang manageable dengan rasio NPL gross tercatat stabil sebesar 3,22% dan rasio NPF sebesar 5,2%. Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,62%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.
Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Per 16 September 2020, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 143,16% dan 30,47%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Permodalan Lembaga jasa keuangan juga terjaga stabil pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) bank umum konvensional (BUK) tercatat sebesar 23,16% serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 506% dan 330%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.
Selain itu, Wimboh menambahkan OJK juga secara aktif melakukan pemantauan terhadap pengelolaan penempatan dana pemerintah ke perbankan umum baik di kelompok HIMBARA yang sebesar Rp30 triliun maupun kelompok BPD yang sebesar Rp11,5 triliun, yang secara umum telah menunjukkan perkembangan menggembirakan.
Komitmen realisasi penyaluran dana tersebut melalui penyaluran kredit sudah berjalan sesuai dengan guidance pemerintah. Sampai dengan 14 September 2020, realisasi penyaluran kredit atas penempatan dana di kelompok HIMBARA telah mencapai Rp119,8 triliun kepada 1,5 juta debitur. Sedangkan untuk kelompok BPD, sampai dengan 16 September 2020 tercatat kredit yang telah tersalurkan sebesar Rp7,4 triliun.
Intermediasi industri perbankan pada Agustus 2020 tercatat masih mampu tumbuh positif sebesar 1,04% yoy. Tentu capaian ini merupakan hal yang cukup mengesankan di tengah pandemi covid-19 yang masih menggelayuti perekonomian nasional
"Secara umum dapat kami sampaikan bahwa kondisi perbankan dan lembaga keuangan sehat, industrinya juga sehat, kondisinya stabil dan nggak ada masalah yang mengkhawatirkan. Janji Bank BUMN untuk meleverage 4 kali dana pemerintah sudah dilakukan dan BPD karena masih perlu waktu, mereka janjinya akan meleverage 2 kali. Menurut hemat kami saat ini nggak ada masalah," ujar Wimboh.
Namun demikian, Wimboh menegaskan bahwa pertumbuhan kredit yang ada di perbankan saat ini, jika dilihat dari status saat ini belum bisa menutup penurunan kredit antara Januari sampai Juni.
Hal tersebut dikarenakan jumlah penurunan kredit memiliki jumlah yang sangat besar dan semua usaha masih belum beroperasi. Meskipun demikian, pada Juli kemarin, terjadi backing up pada penurunan kredit sebesar Rp30 triliun.
"Kita harus bekerja keras agar sampai Desember ini kredit bisa kita genjot cukup tinggi dan para pengusaha lakukan aktivitas kembali," tuturnya.(E-1)
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) kembali menyelenggarakan BCA Business Case Competition (BBCC), sebuah kompetisi tahunan bagi mahasiswa Indonesia.
Kesadaran akan pentingnya perencanaan keuangan jangka panjang mendorong banyak individu dan keluarga menjadikan asuransi jiwa sebagai bagian dari strategi perlindungan masa depan.
Sebagai platform investasi digital, Fundtastic terus berinovasi memperkuat posisinya dalam ekosistem keuangan di Indonesia.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan reputasinya sebagai institusi keuangan nasional yang mampu bersaing di panggung global dengan masuk ke daftar Global 2000 Forbes pada 2025.
Data Bank Indonesia mencatat peningkatan transaksi perbankan digital sebesar 54,89% secara tahunan (YoY) hingga September 2024.
GUBERNUR Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerima kunjungan Gubernur Banten, Andra Soni di Surabaya sebagai upaya bersinergi menguatkan perekonomian antar daerah.
Teknologi membuka peluang efisiensi baru — mulai dari underwriting yang lebih cepat dan presisi, hingga klaim otomasi dan prediksi risiko berbasis perilaku.
Persetujuan telah diberikan untuk penerbitan kredit plastik untuk Inoctcle berdasarkan verifikasi daur ulang 84.000 metrik ton limbah plastik
Kejagung juga akan menelusuri aliran dana yang diajukan sebagai modal kerja, namun, diselewengkan.
PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan (CLIK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo).
Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, menyambut baik wacana permodalan Koperasi Desa Merah Putih melalui pinjaman Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menurutnya, perbankan juga perlu menyesuaikan struktur biaya dana, termasuk dana pihak ketiga dan bunga kredit, agar penyaluran kredit semakin efektif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved