Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
CATATAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kinerja perbankan pada Agustus 2020 menunjukkan penyaluran kredit hanya tumbuh 1,04%, atau lebih lambat dibandingkan periode Juli 2020 sebesar 1,53%.
Di lain sisi, Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Agustus 2020 tumbuh 11,64%, atau lebih tinggi dari periode Juli 2020, yakni 8,53%.
Kondisi perbankan secara keseluruhan dalam kondisi aman. Sebab, rasio alat likuid/non core deposit berada di level 143,16% dan rasio alat likuid/DPK berada di level 30,47%. Kedua indikator melampaui ambang batas aman, yakni 50% dan 10%.
Baca juga: Perbaikan Harga Komoditas Dipengaruhi Ketersediaan Vaksin Covid-19
Akan tetapi, penyaluran kredit yang melambat dan meningkatnya himpunan DPK akan menggerus laba perbankan. Pasalnya, pendapatan dari bunga kredit menurun. Namun pada saat bersamaan, biaya bunga deposito naik seiring tumbuhnya DPK.
"Pasti berpengaruh pada laba bank. Karena laba bank itu berasal dari bunga kredit dan cost-nya dari deposito. Biasanya bank yang memiliki fee based income, yang profitnya turun, tapi tidak terlalu besar. Kalau bank yang hanya bergantung pada kredit, ini cenderung berat," tutur ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani saat dihubungi, Sabtu (26/9).
Dalam kondisi normal, sambung dia, biasanya pertumbuhan kredit lebih tinggi dibandingkan DPK. Namun, pandemi covid-19 menjadi akar masalah yang mengakibatkan ketidakpastian. Serta, membuat banyak orang menahan konsumsi, investasi dan produksi.
Baca juga: OJK: Selama Pandemi tidak Ada Masalah Likuiditas Pada Bank
Alih-alih meminta kredit dari perbankan, pelaku ekonomi justru menyimpan dana yang dimiliki di bank sebagai bantalan. Dalam konteks masyarakat, mereka yang mengendapkan uangnya di bank ialah golongan menengah atas.
Menurut Aviliani, ketidakpastian akibat pandemi covid-19 membuat golongan tersebut menahan konsumsi melalui kredit. "Individu itu kebanyakkan dana kelas atas. Mereka mengurangi konsumsi karena paling takut dengan covid-19 ini. Sehingga, dana mereka tidak digunakan dan ditempatkan di bank," imbuh Aviliani.
Dari sisi sektor usaha, menyimpan uang di bank merupakan pilihan terbaik saat ini. Sebab, perusahaan perlu mengatur arus kas dan menjaga kondisi keuangan.
Baca juga: Kemenkeu: Belanja Pemerintah Sering Bocor dan Tidak Efisien
Di tengah pandemi covid-19, lanjut dia, tingkat produksi menjadi terbatas dan sulit untuk melakukan ekspansi. Oleh karena itu, dana yang disimpan di bank dapat digunakan ketika kegiatan operasional kembali normal.
Aviliani mengingatkan pemerintah untuk membelanjakan anggaran secara efektif. Serta, berdampak pada dunia usaha dan meningkatkan konsumsi masyarakat. Hal itu akan mendorong penyaluran kredit perbankan.
Pemerintah juga diminta untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit dan meninjau sasaran berdasarkan sektor. Regulasi penguatan perbankan dan keuangan diperlukan untuk mengantisipasi dampak pandemi yang berkelanjutan.(OL-11)
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan kinerja intermediasi perbankan tetap tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga.
Bank Mandiri menilai perpanjangan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) oleh Kementerian Keuangan dapat memperkuat likuiditas perbankan.
Di tengah persaingan industri perbankan yang semakin kompetitif, program loyalitas menjadi salah satu strategi utama untuk mempertahankan dana pihak ketiga.
Meningkatnya ancaman kejahatan daring seperti phishing, social engineering, dan serangan siber lainnya mendorong perusahaan perbankan untuk terus memperkuat sistem keamanannya.
Inflasi Januari 2026 naik ke 3,55%. Bank Indonesia menahan BI Rate di 4,75% jelang Ramadan dan Idulfitri, seiring tekanan musiman dan nilai tukar rupiah.
Kolaborasi CBI-KCB hadir untuk menjembatani kesenjangan tersebut melalui kerangka kerja yang aman dan patuh terhadap regulasi perlindungan data pribadi di kedua negara.
Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan giro sebesar 19,13%, tabungan 8,19%, dan deposito 14,28%.
PERTUMBUHAN kredit industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) pada 2026 berada di level dua digit.
Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 9,63% secara tahunan (yoy) ditopang penyaluran kredit investasi yang tinggi.
Kebutuhan masyarakat terhadap akses kredit digital yang cepat, mudah, dan terjangkau terus meningkat, terutama di luar kota-kota besar.
Keterbatasan akses pembiayaan masih menjadi persoalan besar bagi pelaku usaha di Indonesia, khususnya UMKM dan generasi muda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved