Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memasang ratusan ribu panel surya atau pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap di atap-atap rumah tangga yang selama ini menerima subsidi listrik dari pemerintah.
"Ada program yang sekarang ini sedang digagas, masih di dalam diskusi, melalui program Energi Surya Nusantara. Konsepnya mengalihkan subsidi terhadap pelanggan PLN rumah tangga yang bersubsidi lewat pengadaan PLTS," kata Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Ditjen Kementerian ESDM Harris dalam keterangannya yang dikutip Media Indonesia, Jakarta, kemarin.
Program Energi Surya Nusantara, kata Harris, akan memberikan keuntungan. Salah satunya beban subsidi listrik akan berkurang hingga Rp800 miliar hingga Rp1,3 triliun dengan tarif saat ini.
Selain itu, program tersebut bisa menyerap banyak tenaga kerja dan mendorong penurunan emisi gas rumah kaca 1,05 juta ton per gigawatt peak pada nationally determined contributions (NDC).
"Energi surya kita dorong secara masif dengan target penambahan kapasitas pembangkit sebesar 2.089,4 megawatt. Ini waktu tepat untuk mengakselerasi," ungkap Harris.
Ia menjelaskan program Energi Surya Nusantara pertama kali diinisiasi dan direkomendasikan Institute for Essential Service Reform (IESR).
IESR merupakan sebuah lembaga think tank yang aktif melakukan advokasi dan kampanye untuk menjamin tercapainya pemenuhan kebutuhan energi masyarakat.
Strategi yang ditempuh pemerintah, sebut Harris, antara lain dengan tetap mengembangkan PLTS skala besar, salah satunya bekerja sama dengan Asian Development Bank (ADB). Itu dilakukan untuk menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.
Pemerintah juga mengembangkan PLTS di area lahan bekas tambang sebesar 2.300 Mw, dengan rincian Bangka Belitung 1.250 Mw, Kutai Barat 1.000 Mw, dan Kutai Kartanegara 53 Mw. (Ins/E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved