Anggaran FLPP pada 2021 Rp16,62 Triliun

Insi Nantika Jelita
18/9/2020 20:47
Anggaran FLPP pada 2021 Rp16,62 Triliun
Pengendara melintas di samping perumahan di Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2020).(Antara)

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan alokasi anggaran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang disalurkan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) sebesar Rp16,62 triliun untuk 2021.

Dalam rapat virtual 'Pra Evaluasi Kinerja Triwulan III TA 2020' yang digelar hari ini, Jumat (18/9), Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin mengatakan, total alokasi anggaran FLPP mencapai Rp19,1 trilun untuk 157.500 unit rumah. Angka tersebut dianggap cukup tinggi dibandingkan dengan alokasi anggaran tahun 2020 sebesar Rp11 triliun.

Arief menilai bahwa 2021 merupakan tantangan dalam melakukan penyaluran FLPP untuk dapat lebih cepat dibandingkan pada 2020.

"Kami menargetkan di akhir 2020 diharapkan sisa pekerjaan tahun ini dapat selesai di akhir Oktober, sehingga November dan Desember 2020 digunakan sebagai agenda persiapan akselerasi untuk TA 2021 bersama bank pelaksana agar dapat lebih efektif, efisien, produktif, dan akuntabel," jelas Arief dalam keterangan resminya.

Arief menyebutkan untuk alokasi kuota di 2021 dibagi berdasarkan provinsi. Setiap 3 bulan bank pelaksana dapat mengajukan perubahan provinsi bersamaan dengan kegiatan evaluasi triwulanan bank pelaksana.

Ia juga menerangkan, per (18/9), PPDPP mampu menyalurkan dana FLPP hingga 89.807 unit rumah dengan nilai Rp9,1 Triliun atau setara dengan 87,62%.

"Sehingga total penyaluran FLPP yang dilakukan oleh PPDPP perode 2010 hingga 2020 telah mencapai 745.409 unit atau senilai Rp53,51 Triliun," jelasnya.

Arief yang didampingi Direktur Layanan PPDPP, Christ Robert Panusunan Marbun, juga membahas realisasi lolos uji bank pelaksana penyalur FLPP hingga per 17 September 2020 telah mencapai 89.100 unit, atau 87% dari target PKS

Lebih lanjut disampaikan bahwa merujuk pada perjanjian kerja sama tersebut, PPDPP akan melakukan evaluasi pengalihan kuota penyaluran minimal 20% bagi bank pelaksana yang memiliki penyaluran di bawah 70%.

“Evaluasi kinerja bank pelaksana yang akan dilaksanakan pada Oktober mendatang menjadi indikator penting untuk pelaksanaan pembagian kuota di 2021,” ujar Arief.

Terkait mekanisme penempatan kuota penyaluran FLPP pada tahun anggaran 2021, PPDPP akan menggunakan capaian kinerja penyaluran (realisasi), Sistem Informasi KPR Bersubsidi (SiKasep) dan Nilai Rapor Bank Pelaksana. Untuk nilai rapor bank pelaksana didasarkan pada Aspek Kinerja Layanan (realisasi pengujian dan berkas lolos pengujian).

Lalu, Aspek Keuangan (penyampaian data debitur aktif, penyampaian rekening koran tepat waktu, pembayaran pokok dan tarif, rekonsiliasi & jadwal angsuran, pelunasan dipercepat sesuai form PKS), dan Aspek Operasional (penyiapan stiker KPR Sejahtera, dukungan pemantauan lapangan, tindak lanjut surat peringatan, penyediaan seluruh data penyaluran dana FLPP, implementasi Host to Host). (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya