Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Bantuan Subsidi Upah Capai 95,4%

(Mir/E-2)
14/9/2020 06:15
Bantuan Subsidi Upah Capai 95,4%
PERPANJANGAN BANTUAN SUBSIDI UPAH PEKERJA: Sejumlah pekerja membungkus teh di salah satu pabrik teh Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah(ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.)

KEPALA Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno mengungkapkan, hingga 10 September 2020, realisasi penyaluran subsidi upah telah dilakukan kepada 5.248.226 pekerja atau 95,4% dari total 5,5 juta orang pe-nerima di tahap I dan II.

Perinciannya realisasi tahap I telah mencapai 2.479.261 orang atau 99,17% dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang. Penyaluran tahap II telah mencapai 2.768.965 orang atau 92,30% dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang.“

Proses pencairan terus dipercepat. Namun, tetap harus melalui proses cek dan recheck kembali agar tidak terjadi kesalahan data penerima sehingga program bantuan subsidi gaji ini tepat sasaran,” ujar Soes dalam siaran persnya, kemarin.

Ia berharap, bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan itu juga diharapkan mampu me-ngurangi beban para pekerja di masa pandemi covid-19.“

Bantuan subsidi upah ini diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat sehingga kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan ke-sejahteraan masyarakat,” ujar Soes.

Untuk pencairan subsidi upah tahap III, ia menjelaskan Kemenaker butuh waktu yang lebih lama untuk memeriksa data penerima bantuan subsidi. Pasalnya, untuk tahap ini, jumlah penerima manfaatnya lebih besar daripada tahap I dan tahap II, yaitu sebanyak 3,5 juta orang calon penerima.

“Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), kami mengguna-kan empat hari kerja itu secara maksismal untuk melaku-kan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (8/9),” terangnya.

Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserah-kan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada bank penyalur, yakni bank yang masuk menjadi anggota Himbara. (Mir/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya