Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat memperbarui kerja sama dan koordinasi mereka untuk memperlancar serta mengoptimalkan penanganan permasalahan perbankan.
Hal itu dilakukan guna menjaga stabilitas sistem keuangan keuangan, khususnya di masa pandemi covid-19.
"Kesepahaman ini merupakan pedoman untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi OJK dan LPS antara lain dalam pertukaran data dan atau informasi, pemeriksaan bank, pelaksanaan penjaminan simpanan, penanganan bank dengan status bank dalam pengawasan intensif (BDPI) maupun bank dalam pengawasan khusus (BDPK), penanganan bank yang tidak dapat disehatkan, dan penempatan dana LPS pada bank selama pemulihan ekonomi akibat dari pandemi covid-19," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam pernyataannya, kemarin.
Nota kesepahaman baru antara OJK dan LPS itu sudah ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah pada pertengahan Agustus lalu di Jakarta.
Nota kesepahaman tersebut merupakan tindak lanjut atas UU No 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020, Peraturan Pemerintah No 33/2020, dan Peraturan LPS No 3/2020.
Ruang lingkup kesepahaman OJK dan LPS itu juga dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan penjaminan simpanan dan pengawasan terhadap bank, tindak lanjut hasil pengawasan dan analisis bank, penanganan bank sistemis dan nonsistemis, penanganan bank yang dicabut izin usahanya, penanganan bank yang membahayakan perekonomian, pendirian bank perantara, dan penanganan bank yang merupakan emiten atau perusahaan publik.
Dengan berlakunya nota kesepahaman yang baru itu, nota kesepahaman OJK dan LPS yang lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Revisi UU BI
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menilai momentum revisi UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) saat ini tidak tepat mengingat kondisi ekonomi nasional yang tengah terancam resesi.
Menurut Said, pemulihan ekonomi perlu menjadi fokus bagi semua pemangku kepentingan di masa pandemi ini, tidak hanya pemerintah.
"Karena itu, saya berharap seluruh sumber daya kita dikerahkan untuk memulihkan ekonomi nasional yang bakal mengalami resesi," ujar Said dalam pernyataan, kemarin.
Politikus PDIP itu juga menyoroti beberapa pasal pengaturan di draf revisi UU BI, misalnya tentang pengembalian kewenangan pengawasan bank dari ke BI. Aturan di draf itu akan membatalkan sebagian besar isi UU No 21/2011 tentang OJK.
"Pertanyaan mendasarnya, apakah beberapa kasus kelemahan pengawasan di OJK serta-merta dijawab dengan pengalihan pengawasan bank ke BI? Saya melihat bukan ini pokok masalahnya," kata Said.
Menurutnya, pokok permasalahan terkait dengan OJK ialah tidak adanya lembaga pengawas yang kuat, layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki Dewas KPK yang kuat.
Hal tersebut dinilai penting mengingat OJK memiliki kewenangan luar biasa, tetapi anggaran OJK didapatkan dari pungutan terhadap industri keuangan secara langsung oleh OJK sehingga memberi celah terjadinya konflik kepentingan. (Ant/E-2)
PAM JAYA berharap dapat menjaga kontinuitas rencana pemenuhan kebutuhan air minum tanpa tergantung pada satu sumber utama.
Fery menyampaikan apresiasi atas keterlibatan ITB dalam mendukung pengembangan koperasi berbasis data dan ilmu pengetahuan.
Pekerja industri konstruksi di Jepang terus berkurang karena masalah penuaan. Hal ini tentunya menjadi tantangan besar bagi sektor konstruksi di Jepang.
Kerja sama yang dibahas antara lain meliputi program pelatihan bersama untuk atlet junior dan senior, peningkatan kualitas wasit dan juri.
Kerja sama ini menandai langkah konkret kolaborasi dalam bidang hukum perang, militer, dan udara sebagai upaya membangun jejaring keilmuan yang berkelanjutan.
Program ini bisa dijadikan momentum bagi perguruan tinggi guna membangun sinergi lintas negara dalam bentuk kerja sama akademik internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved