UKM Berorientasi Ekspor Bisa Akses Bantuan Kredit LPEI

M. Ilham ramadhan Avisena/Insi Nantika
08/9/2020 19:26
UKM Berorientasi Ekspor Bisa Akses Bantuan Kredit LPEI
Pelaku UKM Nelayan bersiap mengekspor ikan ke Tiomngkok(Antara/M. Risyal Hidayat)

DIREKTUR Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) James Rompas menuturkan, seluruh sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) yang berorientasi ekspor dapat mengakses dukungan Penugasan Khusus Ekspor (PKE) yang diamanatkan pemerintah kepada LPEI.

PKE merupakan mandat yang diberikan pemerintah kepada LPEI melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 372/KMK.08/2020 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Dalam Rangka Mendukung Sektor Usaha Kecil dan Menengah Berorientasi Ekspor.

"Plafon yang diberikan kepada segmen Kecil yakni Rp500 juta sampai dengan Rp2 miliar dan segmen Menengah dimulai dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar. Untuk plafon di atas Rp10 miliar wajib memiliki laporan keuangan audited tahunan periode terakhir," ujar Rompas dikutip dari siaran pers, Selasa (8/9).

Ia menambahkan, program PKE dilakukan melalui penyediaan fasilitas guna mengakomodasi hambatan-hambatan yang dihadapi pelaku UKM dalam mendapatkan pembiayaan dari perbankan.

"Program ini diberikan sebagai stimulus kepada pelaku UKM berorientasi ekspor yang terdampak covid-19. Pelaku usaha yang menjadi sasaran ini adalah UKM menurut UU 20/2008 yang berorientasi ekspor baik direct maupun indirect," jelas Rompas.

Adapun kriteria UKM yang dapat mengakses pembiayaan yakni memiliki usaha produktif berorientasi ekspor baik direct maupun indirect (tier 1); memiliki kegiatan usaha minimal 2 tahun dan menyampaikan laporan keuangan 2 tahun terakhir, badan usaha berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum termasuk perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kriteria berikutnya yakni, pelaku UKM memiliki NPWP, SIUP, surat keterangan domisili usaha, surat izin usaha lainnya dan atau Nomor Induk Berusaha, mayoritas usaha dimiliki oleh warga negara Indonesia. Selain itu, saat mengajukan fasilitas PKE, UKM tidak boleh memiliki tunggakan kredit di bank dan tidak sedang dalam proses klaim atau memiliki utang.

Baca juga : UMKM Berpotensi Jadi Stimulan Kebangkitan Ekonomi Pascapandemi

Rompas menegaskan, pelaku UKM yang mendapatkan pembiayaan dari bank maupun lembaga lainnya tetap dapat mengakses fasilitas PKE selama pinjaman kredit lancar, memenuhi kriteria dan memiliki jaminan sesuai yang ditentukan dalam program. Proses service agreement (SLA) disepakati selama 20 hari kerja setelah dokumen calon debitur dinyatakan lengkap oleh LPEI.

Bila pelaku UKM membutuhkan dana yang lebih besar dari plafon yang tersedia, maka dapat dilakukan penggabungan antara fasilitas PKE dengan fasilitas pembiayaan komersil LPEI.

"LPEI ingin turut membesarkan UMKM dan berharap UMKM semakin kuat sehingga bisa mengakses pembiayaan komersial biasa. Jika ingin mendapat akses pembiayaan ini, pelaku UKM dapat langsung datang ke kantor cabang Askrindo maupun kantor perwakilan LPEI. Namun semua proses permohonan pembiayaan tetap dilakukan LPEI," jelas Rompas.

Dia bilang, mekanisme kontrol pembiayaan ke UMKM turut menjadi perhatian. Salah satunya mewajibkan UMKM penerima fasilitas pembiayaan dari LPEI wajib membuka rekening di salah satu bank.

Nantinya, LPEI akan berkoordinasi dengan bank yang dipilih pelaku UMKM untuk melakukan cash management system atau memantau kerja bisnis. Dengan begitu, mitigasi dan pendampingan dapat dilakukan secara baik.

LPEI, kata Rompas, juga memastikan pihaknya meletakkan perhatian pada supplier dari eksportir yang membutuhkan pendanaan melalu skema Supply Chain Financing. Tujuannya agar tercipta sinergi antarrantai pasok ekspor sehingga Indonesia bisa memenuhi permintaan pasar ekspor.

"Melalui Supply Chain Financing, LPEI berkomitmen turut mendukung kelancaran sinergi rantai ekspor," tutup James. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya