Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mendukung Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) yang dicanangkan oleh pemerintah dalam Peraturan Presiden No 55/2019, dengan mendorong perbankan nasional berpartipasi untuk pencapaian program tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam surat kepada direksi bank umum konvensional 1 September 2020 menjelaskan ada beberapa insentif yang dapat dimanfaatkan perbankan.
Pertama, penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBL BB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBL BB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.
“Kedua, penyediaan dana dalam rangka produksi KBL BB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian BMPK dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD,” demikian tertulis dalam surat itu.
Ketiga, penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBL BB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBL BB dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga. Hal itu sesuai dengan penerapan POJK No 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Kredit untuk pembelian KBL BB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBL BB untuk perorangan atau badan usaha UMK dapat dikenai bobot risiko 75% dalam perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR).
Dukungan untuk program KBL BB juga datang dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Hal itu dilakukan dengan kemudahan penukaran baterai kendaran listrik. “Salah satu kendala motor listrik ialah charging-nya. Bagaimana kalau listriknya habis?” ujar Direktur Mega Project PLN M Ikhsan Asaad.(Try/Ant/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved