Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
RANCANGAN Undang Undang (RUU) Bank Indonesia yang dibahas Badan Legislasi DPR telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Sehingga, tidak perlu dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), jika revisi UU BI dapat diselesaikan.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara. Menurutnya, urgensi RUU BI agar peran otoritas moneter dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Di tengah pandemi yang mengakibatkan krisis ekonomi, lanjut dia, perlu dilakukan reformasi keuangan..
"Pengaturan kembali tujuan Bank Indonesia dirasa perlu. Terutama saat terjadi tekanan keuangan. Karena tujuan yang diatur dalam UU BI, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan rupiah,” ujar Amir saat dihubungi, Rabu (2/9).
Baca juga: RUU BI Dinilai Hilangkan Independensi Bank Sentral
“Dalam implementasinya menimbulkan dua pengertian, yaitu memelihara kestabilan nilai rupiah sebagai nilai tukar dan juga nilai rupiah terkait stabilitas harga atau inflasi," imbuhnya.
Perihal keberadaan Dewan Moneter dalam RUU BI, dia menilai hal itu sudah diterapkan negara lain, seperti Filipina. Keberadaan dewan diharapkan menghadirkan sinergi antara pemerintah sebagai pembuat kebijakan fiskal dan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter.
"Banyak contoh kasus di negara lain. Sehingga, pelaku pasar tidak perlu khawatir berlebihan. Kami tidak akan mengamputasi wewenang Bank Indonesia sebagai badan yang independen. Justru melalui revisi UU ini Bank Indonesia lebih kuat secara kelembagaan," pungkas Amir.
Baca juga: Bank Indonesia Yakin Ekonomi RI Tembus 4,8-5,8% Pada 2021
Dihubungi terpisah, anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan pembahasan RUU Bank Indonesia di Badan Legislasi masih dalam tahap awal. Nantinya, semua pihak akan dilibatkan untuk mengakomodasi berbagai masukan.
"Itu baru pemanasan. Aspirasi stakeholders belum didengar atau diakomodasi. DPR sebagai lembaga pembentuk UU memang harus mengharmonisasi semua kepentingan," tutur Hendrawan.
RUU Bank Indonesia mengusulkan Dewan Moneter yang terdiri dari lima anggota. Rinciannya, Menteri Keuangan, Menteri Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Nantinya, Dewan Moneter diketuai Menteri Keuangan.(OL-11)
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto membuka kesempatan rumah sakit (RS) dan klinik asing untuk berinvestasi dan membuka cabang di dalam negeri. Anggota Komisi IX DPR RI agar tidak jadi bumerang
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan angkat suara terkait polemik pertunjukan sound horeg yang belakangan marak dipersoalkan masyarakat.
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved