Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
RANCANGAN Undang Undang (RUU) Bank Indonesia yang dibahas Badan Legislasi DPR telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Sehingga, tidak perlu dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), jika revisi UU BI dapat diselesaikan.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara. Menurutnya, urgensi RUU BI agar peran otoritas moneter dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Di tengah pandemi yang mengakibatkan krisis ekonomi, lanjut dia, perlu dilakukan reformasi keuangan..
"Pengaturan kembali tujuan Bank Indonesia dirasa perlu. Terutama saat terjadi tekanan keuangan. Karena tujuan yang diatur dalam UU BI, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan rupiah,” ujar Amir saat dihubungi, Rabu (2/9).
Baca juga: RUU BI Dinilai Hilangkan Independensi Bank Sentral
“Dalam implementasinya menimbulkan dua pengertian, yaitu memelihara kestabilan nilai rupiah sebagai nilai tukar dan juga nilai rupiah terkait stabilitas harga atau inflasi," imbuhnya.
Perihal keberadaan Dewan Moneter dalam RUU BI, dia menilai hal itu sudah diterapkan negara lain, seperti Filipina. Keberadaan dewan diharapkan menghadirkan sinergi antara pemerintah sebagai pembuat kebijakan fiskal dan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter.
"Banyak contoh kasus di negara lain. Sehingga, pelaku pasar tidak perlu khawatir berlebihan. Kami tidak akan mengamputasi wewenang Bank Indonesia sebagai badan yang independen. Justru melalui revisi UU ini Bank Indonesia lebih kuat secara kelembagaan," pungkas Amir.
Baca juga: Bank Indonesia Yakin Ekonomi RI Tembus 4,8-5,8% Pada 2021
Dihubungi terpisah, anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan pembahasan RUU Bank Indonesia di Badan Legislasi masih dalam tahap awal. Nantinya, semua pihak akan dilibatkan untuk mengakomodasi berbagai masukan.
"Itu baru pemanasan. Aspirasi stakeholders belum didengar atau diakomodasi. DPR sebagai lembaga pembentuk UU memang harus mengharmonisasi semua kepentingan," tutur Hendrawan.
RUU Bank Indonesia mengusulkan Dewan Moneter yang terdiri dari lima anggota. Rinciannya, Menteri Keuangan, Menteri Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Nantinya, Dewan Moneter diketuai Menteri Keuangan.(OL-11)
Rakyat tetap paham jika pangkal persoalan adalah DPR dengan berbagai kebijakannya yang tidak merakyat.
KETUA DPR RI, Puan Maharani akan bertanggung jawab dan mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas insiden meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan
Personel polisi menghalau pengunjuk rasa yang menggelar aksi menolak tunjangan anggota DPR yang dinilai berlebihan di depan Gedung DPR.
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas pada sejumlah titik imbas aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/8).
Personel gabungan TNI/Polri menjaga ketat pintu belakang gedung DPR, Jakarta Pusat, untuk mengantisipasi potensi kericuhan dalam aksi demo buruh pada hari ini, Kamis 28 Agustus 2025.
Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (28/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved