Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

DPR: Revisi UU BI Tidak Perlu Tunggu Perppu

M. Ilham Ramadhan Avisena
02/9/2020 17:18
DPR: Revisi UU BI Tidak Perlu Tunggu Perppu
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat bersiap memberikan keterangan pers.(Antara/Aprillio Akbar)

RANCANGAN Undang Undang (RUU) Bank Indonesia yang dibahas Badan Legislasi DPR telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Sehingga, tidak perlu dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), jika revisi UU BI dapat diselesaikan.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara. Menurutnya, urgensi RUU BI agar peran otoritas moneter dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Di tengah pandemi yang mengakibatkan krisis ekonomi, lanjut dia, perlu dilakukan reformasi keuangan..

"Pengaturan kembali tujuan Bank Indonesia dirasa perlu. Terutama saat terjadi tekanan keuangan. Karena tujuan yang diatur dalam UU BI, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan rupiah,” ujar Amir saat dihubungi, Rabu (2/9).

Baca juga: RUU BI Dinilai Hilangkan Independensi Bank Sentral

“Dalam implementasinya menimbulkan dua pengertian, yaitu memelihara kestabilan nilai rupiah sebagai nilai tukar dan juga nilai rupiah terkait stabilitas harga atau inflasi," imbuhnya.

Perihal keberadaan Dewan Moneter dalam RUU BI, dia menilai hal itu sudah diterapkan negara lain, seperti Filipina. Keberadaan dewan diharapkan menghadirkan sinergi antara pemerintah sebagai pembuat kebijakan fiskal dan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter.

"Banyak contoh kasus di negara lain. Sehingga, pelaku pasar tidak perlu khawatir berlebihan. Kami tidak akan mengamputasi wewenang Bank Indonesia sebagai badan yang independen. Justru melalui revisi UU ini Bank Indonesia lebih kuat secara kelembagaan," pungkas Amir.

Baca juga: Bank Indonesia Yakin Ekonomi RI Tembus 4,8-5,8% Pada 2021

Dihubungi terpisah, anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan pembahasan RUU Bank Indonesia di Badan  Legislasi masih dalam tahap awal. Nantinya, semua pihak akan dilibatkan untuk mengakomodasi berbagai masukan.

"Itu baru pemanasan. Aspirasi stakeholders belum didengar atau diakomodasi. DPR sebagai lembaga pembentuk UU memang harus mengharmonisasi semua kepentingan," tutur Hendrawan.

RUU Bank Indonesia mengusulkan Dewan Moneter yang terdiri dari lima anggota. Rinciannya, Menteri Keuangan, Menteri Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Nantinya, Dewan Moneter diketuai Menteri Keuangan.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya