Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Per aturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Aturan tersebut mengatur penggunaan beberapa kendaraan listrik, meliputi skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle) dan otopet.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, salah satu syarat wajib pengguna skuter listrik ialah berusia minimal 12 tahun .
“Penggunanya harus menggunakan helm dan usia minimalnya di atas 12 tahun. Tidak boleh mengangkut orang kalau tidak ada tempat duduknya. Artinya kalau tidak ada tempat duduknya, tidak boleh berboncengan,” ujar Budi saat konferensi pers virtual, kemarin.
Perincian syarat kendaraan listrik yang bisa digunakan tersebut di antaranya, untuk skuter listrik, harus dilengkapi sistem klakson atau bel. Rem yang digunakan juga harus berfungsi dengan baik dan ada lampunya.
“Kemudian adanya pemantul cahaya kanan dan kiri skuter dan lampu pemantul pada bagian belakang. Sementara itu, untuk kecepatan maksimal yang diizinkan sementara adalah 25 km/jam. Jadi, kami batasi,”paparnya.
Selanjutnya, untuk sepeda listrik, kategorinya harus ada pedalnya. Kalau tidak ada pedal, itu masuk kategori sepeda motor. Lalu harus ada lampu utama dan kecepatan maksimal 25 km/jam.
Untuk skuter listrik dan sepeda listrik, batas kecepatan maksimal 25 km per jam, sedangkan untuk hoverboard, unicycle, dan otopet, kecepatan maksimalnya 6 km per jam.
Sementara itu, untuk area operasi yang diperbolehkan di antaranya jalur khusus sepeda atau kawasan tertentu berupa permukiman atau car free day. Namun, apabila itu tidak tersedia, pengendara bisa menggunakan lajur khusus di trotoar dengan kapasitas bisa diatur peraturan daerah.
Aturan itu juga mengatur penyewaan. Pelaku usaha harus menyediakan tempat penyewaan di luar jalan dan trotoar serta memastikan keselamatan pengguna kendaraan tertentu dan pengguna jalan lain.
Mereka juga harus mengendalikan kendaraan tertentu sesuai dengan wilayah operasi dan jarak yang ditentukan. (Hld/E-1)
Kehadiran Ofero di PRJ menjadi kesempatan emas bagi siapa pun yang masih ragu atau penasaran dengan sepeda listrik, cukup datang, coba sendiri, dan rasakan langsung kemudahannya.
Perawatan sepeda listrik berbasis baterai Lithium tidak berbeda jauh dengan sepeda nonlistrik lainnya, termasuk cara mencucinya.
Berikut ini adalah beberapa jenis material yang umum digunakan pada rangka sepeda listrik serta keunggulannya masing-masing.
SEPEDA listrik dengan fitur dan spesifikasi yang up-to-date menjadi incaran pengguna yang menginginkan alat transportasi serbaguna dan dapat diandalkan untuk aktivitas sehari-hari.
MENGAWALI 2025, Unitrd Bike meluncurkan line-up sepeda listrik yang menggunakan baterai Lithium, dengan Milano V1 menjadi tipe pertama yang diluncurkan pada bulan Januari.
United Bike baru-baru ini merilis produk sepeda listrik berbasis baterai listrik pertamanya di pasaran.
Persoalan pembagian hasil sumber daya laut juga menjadi perhatian di daerah.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil."
Penyelundupan benih bening lobster lebih berdampak kepada penerimaan negara, kedaulatan, dan pengelolaan perikanan.
Pembatasan yang diatur dalam PP 28/2024 dapat menurunkan penjualan dan memicu gelombang PHK.
Pengadaan pupuk yang tidak lagi memerlukan banyak persetujuan dari pemerintah pusat maupun daerah. Dengan penyederhanaan regulasi, diharapkan produksi pertanian akan meningkat.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved