Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Pengendara Sepeda Listrik Minimal 12 Tahun

Hild Julaika
01/9/2020 03:40
Pengendara Sepeda Listrik Minimal 12 Tahun
Pengguna jalan menggunakan otopet atau skuter listik di Jakarta.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Per aturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Aturan tersebut mengatur penggunaan beberapa kendaraan listrik, meliputi skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle) dan otopet.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, salah satu syarat wajib pengguna skuter listrik ialah berusia minimal 12 tahun .

“Penggunanya harus menggunakan helm dan usia minimalnya di atas 12 tahun. Tidak boleh mengangkut orang kalau tidak ada tempat duduknya. Artinya kalau tidak ada tempat duduknya, tidak boleh berboncengan,” ujar Budi saat konferensi pers virtual, kemarin.

Perincian syarat kendaraan listrik yang bisa digunakan tersebut di antaranya, untuk skuter listrik, harus dilengkapi sistem klakson atau bel. Rem yang digunakan juga harus berfungsi dengan baik dan ada lampunya.

“Kemudian adanya pemantul cahaya kanan dan kiri skuter dan lampu pemantul pada bagian belakang. Sementara itu, untuk kecepatan maksimal yang diizinkan sementara adalah 25 km/jam. Jadi, kami batasi,”paparnya.

Selanjutnya, untuk sepeda listrik, kategorinya harus ada pedalnya. Kalau tidak ada pedal, itu masuk kategori sepeda motor. Lalu harus ada lampu utama dan kecepatan maksimal 25 km/jam.

Untuk skuter listrik dan sepeda listrik, batas kecepatan maksimal 25 km per jam, sedangkan untuk hoverboard, unicycle, dan otopet, kecepatan maksimalnya 6 km per jam.

Sementara itu, untuk area operasi yang diperbolehkan di antaranya jalur khusus sepeda atau kawasan tertentu berupa permukiman atau car free day. Namun, apabila itu tidak tersedia, pengendara bisa menggunakan lajur khusus di trotoar dengan kapasitas bisa diatur peraturan daerah.

Aturan itu juga mengatur penyewaan. Pelaku usaha harus menyediakan tempat penyewaan di luar jalan dan trotoar serta memastikan keselamatan pengguna kendaraan tertentu dan pengguna jalan lain.

Mereka juga harus mengendalikan kendaraan tertentu sesuai dengan wilayah operasi dan jarak yang ditentukan. (Hld/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya