Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Per aturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Aturan tersebut mengatur penggunaan beberapa kendaraan listrik, meliputi skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle) dan otopet.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, salah satu syarat wajib pengguna skuter listrik ialah berusia minimal 12 tahun .
“Penggunanya harus menggunakan helm dan usia minimalnya di atas 12 tahun. Tidak boleh mengangkut orang kalau tidak ada tempat duduknya. Artinya kalau tidak ada tempat duduknya, tidak boleh berboncengan,” ujar Budi saat konferensi pers virtual, kemarin.
Perincian syarat kendaraan listrik yang bisa digunakan tersebut di antaranya, untuk skuter listrik, harus dilengkapi sistem klakson atau bel. Rem yang digunakan juga harus berfungsi dengan baik dan ada lampunya.
“Kemudian adanya pemantul cahaya kanan dan kiri skuter dan lampu pemantul pada bagian belakang. Sementara itu, untuk kecepatan maksimal yang diizinkan sementara adalah 25 km/jam. Jadi, kami batasi,”paparnya.
Selanjutnya, untuk sepeda listrik, kategorinya harus ada pedalnya. Kalau tidak ada pedal, itu masuk kategori sepeda motor. Lalu harus ada lampu utama dan kecepatan maksimal 25 km/jam.
Untuk skuter listrik dan sepeda listrik, batas kecepatan maksimal 25 km per jam, sedangkan untuk hoverboard, unicycle, dan otopet, kecepatan maksimalnya 6 km per jam.
Sementara itu, untuk area operasi yang diperbolehkan di antaranya jalur khusus sepeda atau kawasan tertentu berupa permukiman atau car free day. Namun, apabila itu tidak tersedia, pengendara bisa menggunakan lajur khusus di trotoar dengan kapasitas bisa diatur peraturan daerah.
Aturan itu juga mengatur penyewaan. Pelaku usaha harus menyediakan tempat penyewaan di luar jalan dan trotoar serta memastikan keselamatan pengguna kendaraan tertentu dan pengguna jalan lain.
Mereka juga harus mengendalikan kendaraan tertentu sesuai dengan wilayah operasi dan jarak yang ditentukan. (Hld/E-1)
SEPEDA listrik kini bukan lagi sekadar alat transportasi, melainkan simbol dari gaya hidup ramah lingkungan, cerdas, dan efisien.
SETELAH resmi diluncurkan pada 8 Juli 2025, Galaxy 5 Lit dari Ofero Indonesia terus mencuri perhatian sebagai sepeda listrik yang tidak hanya fungsional, tetapi juga menjawab kebutuhan.
PT Sepeda Bersama Indonesia Tbk (BIKE) lengkapi produk sepeda listrik yang jadi andalannya.
Dengan model yang lebih compact dan ramping, United Espana E1 memadukan fungsi dan estetika yang cocok untuk mobilitas perkotaan masa kini.
Kehadiran Ofero di PRJ menjadi kesempatan emas bagi siapa pun yang masih ragu atau penasaran dengan sepeda listrik, cukup datang, coba sendiri, dan rasakan langsung kemudahannya.
Perawatan sepeda listrik berbasis baterai Lithium tidak berbeda jauh dengan sepeda nonlistrik lainnya, termasuk cara mencucinya.
Inisiatif untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan mulai dicanangkan sejak 2023.
Setelah 15 tahun menggunakan mesin 1000cc, MotoGP akan beralih ke mesin 850cc.
Identitas mesin kini menjadi bagian integral dalam ekosistem digital Indonesia—dari aplikasi perbankan, sistem pemerintahan, hingga layanan e-commerce.
Potensi penyerapan karbon nasional mencapai 170,18 Mt CO2/tahun.
Permentan 15/2025 Permudah Petani Peroleh Pupuk Bersubsidi
Persoalan pembagian hasil sumber daya laut juga menjadi perhatian di daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved