Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Realisasi Anggaran Kemenperin Capai 93,10%

Suryani Wandari Putri Pertiwi
27/8/2020 13:50
Realisasi Anggaran Kemenperin Capai 93,10%
Kemenperin Terus Kawal Investasi Sektor Industri.(MI/Iqbal Al Mahmudi)

KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) melaporkan realisasi anggaran sampai 31 Desember 2019 yang telah diaudit sebesar Rp3.368.036.653.338 atau 93,10% dari pagu anggaran Rp3.617.664.738.000.

“Realisasi ini sudah melampaui melalui presentasi angka realisasi belanja pemerintahan pusat sebesar 91,1 % di atas rata-rata,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Rapat Kerja Komisi VI, Kamis (27/8).

Ia menambahan, terdapat sisa anggaran Kementerian yang tidak terserap tahun 2019 sebesar Rp246,62 miliar. Di antaranya berasal dari anggaran belanja pegawai sebesar Rp15,79 miliar, sisa belanja modal yang dikarenakan penghematan lelang sebesar Rp44,75 miliar, anggaran yang diblokir sebesar Rp82,43 miliar, dan penghematan kegiatan swakelola dan perjalanan dinas sebesar Rp106 miliar.

Untuk realisasi anggaran tahun 2020 per 24 Agustus adalah sebesar 47,19% atau Rp989,64 miliar dari pagu anggaran Rp2.09 triliun.

Dalam rapat tersebut, Menperin juga menyampaikan, realisasi ini mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Mengenai laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan tahun 2019, dapat disampaikan bahwa Kementerian Perindustrian telah memperoleh opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan tahun anggaran 2019," katanya.

Pencapaiannya mendapat opini WTP ini merupakan yang ke-12 kali secara berturut-turut sejak 2008.

Hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Kemenperin tersebut, terdapat 14 temuan senilai Rp3,4 miliar. Di antaranya, proses pemindahan BMN untuk diserahkan kepada masyarakat terlalu larut penyelesaiannya, penatausahaan persediaan selain barang dijual diserahkan kepada masyarakat kepada 4 satker tidak tertib dan penatausahaan aset tetap aset tetap peralatan dan mesin pada 6 satker tidak tertib. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik