Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
NASABAH PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) menuntut realisasi pengembalian dana investasi reksa dana yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi XI DPR setelah tidak ada kejelasan sejak Mei 2020.
“Kami minta OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menginstruksikan Minna Padi membayar sesuai Peraturan OJK,” kata salah satu nasabah Minna Padi, Yanti, yang hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi XI DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
Ia mengharapkan ada kejelasan langkah dari OJK selaku regulator atas nasib dana nasabah yang diinvestasikan di perusahaan tersebut.
Peraturan OJK yang dimaksud Yanti adalah POJK 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
“Kami tidak mau dibayar suka-suka dia (Minna Padi), sesuai kemampuan. Kami tidak mau karena harus sesuai NAB (nilai aktiva bersih) saat pembubaran,” imbuhnya seraya menyebut NAB saat dibubarkan masih terbilang tinggi.
Ia menuturkan enam produk reksa dana Minna Padi sudah dilikuidasi pada 25 November 2019. Yanti yang sudah menjadi nasabah selama satu tahun itu kini menantikan kejelasan dana yang ia investasikan sejak Mei 2020.
“Ada 6.000 nasabah dengan total kelolaan Rp6 triliun. Per orang kira-kira (investasi) Rp1 miliar karena nilainya itu minimal Rp500 juta,” imbuhnya.
Karena itu, ia mengharapkan OJK mengumumkan kepada publik apabila ada kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan Minna Padi agar para nasabah mengetahui seluk beluk permasalahan.
Selain nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen, nasabah sejumlah perusahaan asuransi juga mengikuti RDPU bersama Komisi XI DPR itu. Nasabah yang hadir mulai dari Serikat Pekerja AJB Bumiputera, nasabah AJB Bumiputera, nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), nasabah PT Pan Pacific Insurance, dan nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Tunggu proses hukum
Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi yang dihadirkan DPR di RDPU itu mengatakan pihaknya kini tengah menindaklanjuti semua persoalan gagal bayar tersebut, baik perusahaan asuransi maupun reksa dana.
“OJK intinya memfasilitasi. Saya sudah bicara dengan pengurus untuk menyelesaikan ini, bahkan ke pemegang saham untuk turut bertanggung jawab. Artinya, mereka harus keluarkan aset sendiri. Pembicaraan pada penegak hukum juga sudah dilakukan. Terkait dengan permasalahan blokir, OJK enggak punya kapasitas soalnya sudah masuk proses hukum di Kejaksaan Agung. Nanti kita tunggu proses hukumnya. Kita ini regulator dan ada pemegang saham yang jadi penanggung jawab terakhir,” paparnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara menegaskan pihaknya akan menagih solusi OJK di rapat berikutnya.
“Kita sudah mendengar penjelasan dari nasabah dan juga dari OJK. Jadi di pertemuan selanjutnya, kita akan tagih apa yang bisa dilakukan dan diselesaikan OJK atas kasus gagal polis ini. Nanti kita komunikasikan juga ke Komisi III DPR atas proses penegakan hukum dan juga akan kami sambungkan ke OJK,” pungkas Amir. (Ant/E-2)
INDUSTRI fintech lending atau pinjaman daring (pindar) di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan dari tahun ke tahun
OJK meningkatkan kewaspadaan dan menyiapkan langkah antisipatif guna menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum dan sinergi lintas pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sektor keuangan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
OJK mencatat ketahanan permodalan berada pada level yang sangat kuat, memberikan ruang ekspansi sekaligus bantalan risiko yang memadai
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved