Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
NASABAH PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) menuntut realisasi pengembalian dana investasi reksa dana yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi XI DPR setelah tidak ada kejelasan sejak Mei 2020.
“Kami minta OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menginstruksikan Minna Padi membayar sesuai Peraturan OJK,” kata salah satu nasabah Minna Padi, Yanti, yang hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi XI DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
Ia mengharapkan ada kejelasan langkah dari OJK selaku regulator atas nasib dana nasabah yang diinvestasikan di perusahaan tersebut.
Peraturan OJK yang dimaksud Yanti adalah POJK 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
“Kami tidak mau dibayar suka-suka dia (Minna Padi), sesuai kemampuan. Kami tidak mau karena harus sesuai NAB (nilai aktiva bersih) saat pembubaran,” imbuhnya seraya menyebut NAB saat dibubarkan masih terbilang tinggi.
Ia menuturkan enam produk reksa dana Minna Padi sudah dilikuidasi pada 25 November 2019. Yanti yang sudah menjadi nasabah selama satu tahun itu kini menantikan kejelasan dana yang ia investasikan sejak Mei 2020.
“Ada 6.000 nasabah dengan total kelolaan Rp6 triliun. Per orang kira-kira (investasi) Rp1 miliar karena nilainya itu minimal Rp500 juta,” imbuhnya.
Karena itu, ia mengharapkan OJK mengumumkan kepada publik apabila ada kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan Minna Padi agar para nasabah mengetahui seluk beluk permasalahan.
Selain nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen, nasabah sejumlah perusahaan asuransi juga mengikuti RDPU bersama Komisi XI DPR itu. Nasabah yang hadir mulai dari Serikat Pekerja AJB Bumiputera, nasabah AJB Bumiputera, nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), nasabah PT Pan Pacific Insurance, dan nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Tunggu proses hukum
Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi yang dihadirkan DPR di RDPU itu mengatakan pihaknya kini tengah menindaklanjuti semua persoalan gagal bayar tersebut, baik perusahaan asuransi maupun reksa dana.
“OJK intinya memfasilitasi. Saya sudah bicara dengan pengurus untuk menyelesaikan ini, bahkan ke pemegang saham untuk turut bertanggung jawab. Artinya, mereka harus keluarkan aset sendiri. Pembicaraan pada penegak hukum juga sudah dilakukan. Terkait dengan permasalahan blokir, OJK enggak punya kapasitas soalnya sudah masuk proses hukum di Kejaksaan Agung. Nanti kita tunggu proses hukumnya. Kita ini regulator dan ada pemegang saham yang jadi penanggung jawab terakhir,” paparnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara menegaskan pihaknya akan menagih solusi OJK di rapat berikutnya.
“Kita sudah mendengar penjelasan dari nasabah dan juga dari OJK. Jadi di pertemuan selanjutnya, kita akan tagih apa yang bisa dilakukan dan diselesaikan OJK atas kasus gagal polis ini. Nanti kita komunikasikan juga ke Komisi III DPR atas proses penegakan hukum dan juga akan kami sambungkan ke OJK,” pungkas Amir. (Ant/E-2)
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh OJK dengan pendampingan dari Bareskrim Polri karena PT MA diduga terlibat dalam kasus pasar modal.
OJK menggeledah kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia terkait dugaan manipulasi IPO saham BEBS, transaksi semu, dan insider trading yang terjadi pada 2020-2022.
Mengapa KSEI buka data pemilik saham 1%? Simak hubungan kebijakan ini dengan ancaman penurunan status Indonesia oleh MSCI ke Frontier Market.
KSEI dan BEI resmi buka data pemilik saham di atas 1% mulai 3 Maret 2026. Cek jadwal, cara akses, dan aturan baru free float 15% di sini.
KSEI dan BEI resmi buka data pemilik saham di atas 1% mulai 3 Maret 2026. Cek jadwal, cara akses, dan aturan baru OJK di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved